TEMPO.CO, Jakarta-Baru-baru ini Mahkamah Agung memutus perkara tingkat kasasi terhadap dua terpidana kasus korupsi. Mereka adalah mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun dan advokat Lucas. Keduanya sama-sama mendapat potongan hukuman dari MA.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati mengkritik putusan MA ini sebagai bentuk keberpihakan kepada para koruptor. "Ini kok searah dengan kebijakan pemerintah dan DPR yang memperlemah pemberantasan korupsi ya," ujar Asfinawati lewat pesan singkat, Selasa, 17 Desember 2019.
Empat hari lalu, MA mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan Samsu Umar Abdul Samiun. Hukuman terpidana penyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ini dikurangi dari hukuman penjara selama 3 tahun 9 bulan menjadi penjara 3 tahun.
Hari ini, Majelis juga memutus mengurangi hukuman Lucas dari 5 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara. Lucas tersangkut dalam perkara menghalang-halangi penyidikan KPK atas kasus mantan Presiden Komisaris Lippo Eddy Sindoro.
Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan majelis hakim tentu memiliki pertimbangan berdasarkan rasa keadilan dalam memutus setiap perkara. MA, ujar dia, hanya mengadili penerapan hukumnya saja, tidak menyentuh fakta hukumnya.
"MA tetap berkomitmen melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Terbukti, kami mendapat predikat wilayah bebas korupsi dari Kemenpan-RB," ujar Abdullah.