TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah mengantongi satu nama kepala daerah yang diduga melakukan pencucian uang via kasino. KPK bahkan menduga, di balik pencucian itu, ada penyimpangan dalam proyek-proyek besar.
"Penyimpangannya saya pikir bukan hanya di situ. Di proyek-proyek besar juga ada penyimpangan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019.
Tanpa menyebutkan nama si kepala daerah, Agus mengatakan pihaknya sudah menetapkan anak buah kepala daerah ini menjadi tersangka. Agus berharap pengembangan kasus si anak buah itu bisa menjerat kepala daerahnya. "Semoga nanti pengembangannya ke sana," ujar Agus.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah mendeteksi sejumlah kepala daerah diduga melakukan pencucian uang di kasino luar negeri. Jumlah duit yang mengalir ditaksir mencapai Rp 50 miliar.
Agus mengatakan pihaknya telah mengetahui praktik lancung yang ditemukan PPATK. Namun, baru ada satu nama kepala daerah yang masuk radar komisi antirasuah. Ia mengatakan juga sudah memberi tahu pemerintah mengenai tindak pidana ini. "Semoga nanti ada langkah sinergis," ujarnya.