TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era kepemimpinan Agus Rahardho Cs menggelar 87 operasi tangkap tangan (OTT) selama 2016-2019. Ada 327 orang yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Jumlah itu belum termasuk hasil pengembangan perkara.
"Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK tak pernah berhenti hanya pada perkara pokok," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat memaparkan laporan kinerja KPK 2016-2019, di kantornya, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019
Saut mengatakan dari operasi senyap KPK selalu mendaptkan petunjuk untuk membuka jalan ke kasus yang lebih besar. Misalnya, dalam operasi terhadap sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam kasus dana hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia. Dari sana, KPK menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menjadi tersangka.
KPK sebenarnya tidak melulu memulai penyidikan sebuah kasus dari OTT. Ada yang namanya metode penyelidikan tertutup atau biasa disebut case building. Kasus yang ditangani dengan metode case building di antaranya, e-KTP.
Namun menurut Saut, sifat suap yang tertutup dan pelakunya yang memiliki kekuasaan, membuat KPK cenderung sulit mendapatkan alat bukti. Karena itu, OTT yang dilakukan secara dadakan bisa jadi solusi kebuntuan tersebut.
Selain itu, menurut Saut, OTT dapat membongkar persekongkolan tertutup yang hampir tidak mungkin dibongkar dengan metode penegakan hukum konvensional. "Kami yakin, OTT selalu bisa menjadi petunjuk yang mengungkap kasus-kasus lain dan sampai saat ini selalu terbukti di pengadilan," kata dia.