TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 63,8 triliun selama 2016-2019. Hal ini didapatkan dari sektor pemantuan (monitiring) dan pencegahan yang dilakukan KPK selama empat tahun terakhir.
"Dari fungsi monitoring dan pencegahan korupsi, KPK menyelamatkan potensi kerugian negara dan pendapatan negara sejumlah total Rp63,8 Triliun," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat memaparkan laporan kinerja KPK 2016-2019, di kantornya, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019.
Agus mengatakan fungsi monitoring dilaksanakan dengan melakukan studi, kajian dan memberikan rekomendasi perbaikan terhadap sektor-sektor publik. Di antaranya, sektor kesehatan, sumber daya alam, dan pangan, seperti kajian tentang impor bawang putih.
Di sektor kesehatan, KPK melakukan dua kajian besar yakni, pengadaan alat kesehatan dan jaminan kesehatan nasional. Dalam pengadaan alat kesehatan, KPK merekomendasikan belanja barang menggunakan sistem elektronik.
Sementara dalam jaminan kesehatan nasional, KPK mendorong rumah sakit pemerintah dan swasta menyampaikan rencana kebutuhan obat agar klaim obat pada JKN transparan dan akuntabel. Menurut Agus, dari dua kajian ini KPK menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp 18,15 triliun.
Kajian lain yang dilakukan KPK ialah di sektor sumber daya alam, hutan, batu bara dan perkebunan. Lewat Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam, Agus mengklaim lembaganya berhasil menyelamatkan uang negara Rp 16,17 triliun.
Peningkatan potensi penerimaan pajak batu bara di Kalimantan Timur di tahun 2019 senilai Rp 400 miliar," ujar Agus.