TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan tidak ada cara bagi Provinsi Papua dan Papua Barat untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi Papua merupakan bagian sah dari Republik Indonesia. Setiap upaya untuk memisahkan dua provinsi itu harus dianggap sebagai perlawanan terhadap pemerintahan yang sah.
Menurut Mahfud, ada dua dasar hukum yang menegaskan pandangan itu. Pertama, konstitusi Indonesia yang menyatakan bahwa Papua adalah bagian sah dari Republik Indonesia. "Tidak ada alternatif bagi Papua atau bagi siapapun untuk menentukan nasib sendiri dengan referendum atas nama hukum internasional," katanya saat membuka Konferensi Pembangunan Papua di Hotel JW. Marriott, Kuningan, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019.
Dasar hukum kedua, resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2504 tahun 1969 tentang penerimaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) Papua. "Sudah secara sah Papua adalah bagian dari Negara Republik Indonesia."
Selain itu, setiap negara yang sudah berdaulat atas satu wilayah boleh melakukan semua langkah untuk mempertahankan kedaulatannya atas wilayah dan daerah itu. "Dengan segala daya yang dimiliki," ucapnya.
Mahfud menuturkan sejak adanya Undang-Undang tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, pemerintah pusat berkomitmen untuk mempercepat pembangunan di Papua dengan empat prioritas bidang utama, yakni pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat, dan pembangunan infrastruktur.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga telah mengeluarkan beberapa regulasi dan kebijakan khusus yang sifatnya afirmatif terkait Papua dan Papua Barat salah satunya adalah Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.