TEMPO.CO, Cianjur - Lebih dari seribu vila di kawasan Puncak Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tak membayar pajak tahun 2019. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Cianjur kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga miliaran rupiah.
Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur, Komarudin, mengatakan kesadaran pemilik vila untuk membayar pajak sangat rendah. Terutama mereka yang tinggal di luar Kabupaten Cianjur.
"Kami kesulitan dalam menagih pajak, karena banyak pemiliknya tidak ada di tempat atau di luar kota. Mayoritas mereka berasal dari Jakarta. Biasanya hanya ada penunggu vila," ujar Komarudin di Cianjur, Selasa 17 Desember 2019.
Dia menjelaskan, di Villa Kota Bunga, misalnya, untuk ketetapan tahun 2019 yang belum membayar pajak ada sebanyak 1.087 pemilik, di antaranya 474 wajib pajak di Desa Batulawang dan 613 wajib pajak masuk Desa Sukanagalih. "Jumlah nominal keseluruhan yang belum membayar atau tunggakan pajak senilai Rp 1,6 miliar," kata dia.
Menurut Komarudin, pemerintah daerah akan segera membenahi masalah tunggakan pajak tersebut, agar pemilik vila berkomitmen meningkatkan kebutuhan terhadap aturan pajak di Kabupaten Cianjur. Sebab, pajak sangat penting dalam untuk meningkatkan pembangunan yang nantinya bisa dinikmati masyarakat.
"Jika mereka masih saja tidak patuh, maka kami akan berkoordinasi dengan dinas atau lembaga terkait untuk menetapkan langkah-langkah selanjutnya," tegas Komar.