TEMPO.CO, Jakarta - Masa persidangan DPR akan berakhir hari ini, Selasa, 17 Desember 2019 sebelum memasuki masa reses. Namun hingga kemarin DPR belum menerima satu pun surat presiden sehubungan dengan omnibus law.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pemerintah berharap bisa menyerahkan surat presiden pada Desember ini. "Namun saya sudah menyampaikan besok (hari ini) sudah penutupan masa sidang reses DPR," ujar Puan di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin, 16 Desember 2019. Artinya, pemerintah baru dapat menyerahkan surpres pada Januari 2020. Padahal, RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020 sudah akan disahkan dalam dapat paripurna hari ini.
Itu sebabnya Puan ragu omnibus law bisa selesai dibahas dalam tiga bulan karena hingga kini belum ada surat presiden. Sebelumnya, Puan dibisiki Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar paket omnibus law itu dirampungkan dalam tiga bulan saja.
Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Istana Negara, Senin, 16 Desember 2019. "Iya belum bisa dipastikan, karena saya belum terima surpresnya.”
Dalam sejumlah kesempatan, Puan mengatakan DPR tak akan berfokus pada kuantitas dalam membuat atau merevisi undang-undang, melainkan pada kualitas. Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan RUU Omnibus Law Perpajakan yang pertama akan diajukan ke DPR. Kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sudah menemui Puan/ untuk menjelaskan RUU Omnibus Law Perpajakan itu.
Sri Mulyani mengatakan ada 28 pasal dalam tujuh Undang-undang yang akan diamendemen adalah Omnibus Law Perpajakan ini. Namun Puan mengatakan DPR ingin menunggu surat presiden dari pemerintah terlebih dulu. "Mengamendemen UU walaupun pasalnya hanya sedikit tentu saja perlu kerja dan mekanisme harus kami lakukan," kata Ketua Bidang Politik dan Keamanan PDIP ini.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | DIAS PRASONGKO | FRISKI RIANA