TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Nusron Wahid menilai temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai kepala daerah yang menyimpan uang korupsi di kasino adalah bukti praktik penyalahgunaan kekuasaan masih merebak di daerah. "Ini makin menandakan bahwa praktik 'abuse of power' dan transaksi potensi tindak pidana korupsi masih merebak di daerah dengan modus seperti itu," kata Nusron ditemui di kompleks DPR RI Senayan Jakarta, Senin, 17 Desember 2019.
Jika temuan PPATK benar, akan menjadi perhatian Komisi II DPR agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lebih serius mencegah kepala daerah menyalahgunakan kekuasaan dan menciptakan pemerintahan daerah yang akuntabel. "Pertama, ada pencegahan lebih khusus dari Kemendagri," ujar Nusron.
Kalau itu merupakan bukti materiil, Komisi II DPR juga akan menyarankan aparat hukum agar melakukan langkah-langkah khusus menindaklanjuti dugaan temuan itu agar tidak sampai menjadi modus baru pelaku korupsi terutama yang berbasis kepala daerah. "Tidak hanya Polri, Kejaksaan kalau perlu Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan investigasi lebih lanjut tentang potensi masalah ini."
Menurut Nusron, jika kepala daerah menyimpan dana aset daerah di rekening bank atau di tempat lain tentu ada mekanisme yang dinamakan Know Your Customer (KYC). Bank pasti akan bertanya asal sumber dana itu. Jika diinvestasikan di akun rekening kasino luar negeri, menurut dia, KYC itu tidak berlaku. Situs judi tidak akan bertanya asal sumber dana. Apabila terbukti, kata Nusron, merupakan tindakan kriminal ganda. Selain kepala daerah berjudi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Ini kan suatu perangai yang tidak baik. Apalagi dia sebagai kepala daerah, kok bisa-bisanya menjadi pelopor tindakan perjudian. Padahal judi dilarang di Indonesia," kata Nusron.