TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani ragu omnibus law bisa selesai dibahas dalam tiga bulan karena hingga kini belum ada surat presiden (surpres) terkait itu. Sebelumnya, Puan dibisiki oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar paket omnibus law itu dirampungkan dalam tiga bulan saja.
Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Istana Negara, Senin, 16 Desember 2019.
"Iya belum bisa dipastikan, karena saya nerima surpresnya aja belum," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Desember 2019.
Masa persidangan DPR akan berakhir hari ini sebelum memasuki masa reses. Namun hingga kemarin DPR belum menerima satu pun surpres dari pemerintah.
Menurut Puan, pemerintah berharap bisa menyerahkan surpres di bulan Desember ini. "Namun saya sudah menyampaikan besok (hari ini) sudah penutupan masa sidang reses DPR," kata Puan.
Artinya, lanjut dia, pemerintah baru dapat menyerahkan surpres pada Januari 2020. Padahal, RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020 sudah akan disahkan dalam dapat paripurna hari ini.
Dalam sejumlah kesempatan, Puan juga mengatakan DPR tak akan berfokus pada kuantitas dalam membuat atau merevisi undang-undang, melainkan pada kualitas.
Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan RUU Omnibus Law Perpajakan yang pertama akan diajukan ke DPR. Kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sudah menemui Puan untuk menjelaskan ihwal RUU Omnibus Law Perpajakan itu.
Sri Mulyani mengatakana ada 28 pasal dalam tujuh Undang-undang yang akan diamandemen terkait Omnibus Law Perpajakan ini. Namun Puan mengatakan DPR ingin menunggu surpres dari pemerintah terlebih dulu.
"Mengamandemen UU walaupun pasalnya hanya sedikit tentu saja perlu kerja dan mekanisme harus kami lakukan," kata Ketua Bidang Politik dan Keamanan PDIP ini.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | DIAS PRASONGKO | FRISKI RIANA