TEMPO.CO, Jakarta - KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman sebagai tersangka.
Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
“KPK meningkatkan melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya hari ini, Senin, 16 Desember 2019.
Rezky Herbiyono adalah menantu Nurhadi.
Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016.
Kasus ini hasil pengembangan operasi tangkap tangan pada 20 April 2016 dengan nilai awal Rp 50 juta yang diserahkan oleh Doddy Ariyanto Supeno kepada Edy Nasution.
Kasus ini juga menjerat Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, yang sempat melarikan diri ke luar negeri. Setelah ditetapkan masuk daftar pencarian orang, Eddy menyerahkan diri ke KPK pada 12 Oktobwr 2019.
Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- undang Hukum Pidana.
Adapun Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.