TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) menggelar pertemuan untuk membahas jaminan keamanan hakim. Pembahasan itu dilakukan pasca Hakim Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) Jamaluddin tewas dibunuh dan kasus kekerasan terhadap hakim lainnya.
"Dengan rentetan kejadian pemukulan hakim di ruang sidang dan pembunuhan hakim, dapat dikatakan keamanan hakim menjadi sangat penting untuk dibahas dan diwujudkan,” ujar Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Desember 2019.
Joko pun mengusulkan penggunaan Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan pada kantor yang membidangi bidang politik dan keamanan, termasuk MA.
“Selain itu, dimungkinkan untuk mengambil pembelajaran dari negara lain, seperti US Marshal yang berperan sebagai polisi pengadilan di Amerika Serikat,” ucap Joko.
Sekretaris MA, AS Pudjoharsoyo, mengingatkan jaminan keamanan hakim merupakan bagian dari hak keuangan dan fasilitas hakim yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan regulasi mengenai jaminan keamanan hakim, Pudjoharsoyo menilai sudah cukup jelas bagaimana peraturan perundang-undangan memberikan pengaturan. “Dari sisi regulasi, permasalahan jaminan keamanan hakim sudah cukup jelas,” ujar Pudjoharsoyo.
Sejumlah paraturan perundang-undangan memang mengatur secara jelas persoalan jaminan terhadap keamanan hakim, mulai dari Undang-Undang Kekuasaan kehakiman sampai undang-undang generik yang mengatur masing-masing lingkungan peradilan.
“Bahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 secara jelas menempatkan jaminan keamanan sebagai hak fasilitas hakim,” kata Pudjoharsoyo.
Dengan kondisi tersebut, lanjut Pudjoharsoyo, tidak diperlukan regulasi baru, kecuali aturan-aturan yang bersifat teknis operasional yang kedudukannya berada di bawah Undang-Undang. “Boleh jadi berbentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden,” kata dia.