TEMPO.CO, Bandung - Divisi Propam Polda Jawa Baray telah memeriksa 52 polisi yang menjagapenggusuran lahan di Tamansari, Kota Bandung.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Trunoyudo mengatakan, baru 2 polisi yang diduga melakukan pelanggaran di Tamansari.
"Kita sedang proses pemeriksaan. Dua orang sudah dinyatakan diduga bersalah," ujar Trunoyudo saat dihubungi Tempo hari ini, Senin, 16 Desember 2019.
Trunoyudo tak menjelaskan apa sanksi yang akan dijatuhkan bagi keduanya.
"Kita bicara proses dulu."
Sebanyak 52 polisi yang diperiksa berasal dari berbagai kesatuan baik di Polda Jawa Barat maupun Polrestabes Bandung.
Kepolisian membantu personel Satuan Polisi Pamong Praja yang melakukan penggusuran di Tamansari pada Kamis lalu, 12 Desember 2019.
Trunyodu menyatakan tindakan brutal anggota polisi yang beredar di media sosial itu tidak dibenarkan. Pihaknya pun meminta maaf dan prihatin atas korban kekerasan aparat itu.
"Kapolda Jabar sangat atensi pada tindakan yang memang dirasakan tidak sesuai tugas pokok dan kontraproduktif atas tugas pokok Kepolisian. Kita turut prihatin kepada korban dan meminta maaf," ucapnya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah sejumlah video beredar di media sosial memperlihatkan aksi brutal anggota polisi terhadap warga dan massa dari solidaritas Tamansari.
Dalam salah satu video, ada yang memperlihatkan seorang aparat menarik seorang warga ke arah kerumunan polisi.
Kemudian para polisi itu mengeroyok warga tersebut.
Berdasarkan catatan koalisi masyarakat sipil Bandung, aparat Kepolisian pun menghalang-halangi masyarakat dan wartawan yang sedang mengabadikan aksi brutal polisi terhadap warga.
Akibat kerusuhan di Tamansari sejumlah orang mengalami luka. Korban luka dan kelompok solidaritas berjumlah lebih dari dua orang.
Mereka mengalami luka pada wajahnya, diduga akibat kena bogem aparat.
Di sisi aparat, 8 orang anggota Satpol PP dikabarkan mengalami luka akibat terkena lemparan benda tumpul.
Setelah kerusuhan, polisi menangkap 25 orang yang berasal dari kelompok solidaritas korban penggusuran. Namun, sejumlah orang tersebut hanya ditahan selama kurang dari satu hari.
Mereka ditangkap untuk diperiksa terkait dugaan telah mengganggu ketertiban umum.
Adapun penggusuran lahan di Tamansari tersebut melibatkan 1.260 personel yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, dan TNI.