TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir mengatakan bahwa mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto semestinya segera mundur dari partainya setelah didapuk menjadi anggota dewan pertimbangan presiden oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Menurut Inas, Wiranto hingga kini masih tercatat sebagai ketua Dewan Pembina Hanura berdasarkan SK Nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018.
"DPP Hanura belum menerima surat pengunduran diri Wiranto dari jabatannya di partai, yakni Ketua Dewan Pembina," kata Inas melalui pesan singkat, Sabtu, 14 Desember 2019.
Inas pun menganggap Wiranto harus segera mundur dari Hanura. Sebab, merujuk Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, anggota wantimpres dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai.
Pengunduran diri Wiranto, kata Inas, bisa dilakukan secara tertulis. Meskipun UU Nomor 16 Tahun 2006 itu memberikan tenggat waktu selama tiga bulan untuk mundur sejak diangkat menjadi wantimpres, dia berujar Wiranto sebaiknya tak menunda-nunda.
Menurut Inas, sikap menunda-nunda itu tak mencerminkan sikap kenegarawanan. "Oleh karena itu, mari kita sama-sama menunggu dan mencermati, apakah Wiranto akan bersikap layaknya seorang negarawan atau malah sebaliknya yakni hanya sekedar petualang politik," ujar Inas.