Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPATK Endus Pencucian Uang Via Kasino, Pengamat: Ada Makelar

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi Kasino. AFP
Ilustrasi Kasino. AFP
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mendeteksi beberapa kepala daerah melakukan penempatan uang dalam jumlah besar ke kasino-kasino yang berada di luar negeri. Mereka ditengarai menempatkan duit dalam bentuk valuta asing sebanyak Rp 50 miliar ke tempat perjudian tersebut.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa Kepala Daerah yang diduga melakukan penempatan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," kata Ketua PPATK Ki Agus Badaruddin dalam acara Refleksi Akhir Tahun di kantornya, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019.

Sejumlah pakar menilai ini merupakan modus pencucian gaya baru. Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparan Anggaran (FITRA), Misbah Hasan mengaku baru mendengar modus pencucian seperti ini.

Menurut dia, modus TPPU lazimnya dengan menyimpan uang di bank luar negeri atau emas batangan. Setelah itu, uang tersebut akan diinvestasikan kembali ke dalam negeri berupa saham perusahaan swasta ataupun negara.

Misbah menilai modus baru pencucian uang via kasino makelarnya diduga pihak profesional. "Kasus ini juga pasti ada 'makelar' yang menjembatani hingga para kepala daerah punya ide mengalirkan duit ke kasino," ujar dia.

Ia menduga modus pencucian uang ini dilakukan dengan cara membeli saham kasino. Menurut dia, bisnis kasino cukup menggiurkan karena relatif selalu untung. "Semacam penyertaan modal," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih jauh, ia berharap PPATK juga menelusuri potensi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam kasus ini. Menurut dia, dalam APBD ada mekanisme penyertaan modal. Artinya, duit Pemerintah Daerah bisa diinvestasikan ke perusahaan swasta maupun BUMD.

Saat investasi di BUMD dianggap kurang memberikan untung, ia mengatakan bisa saja anggaran daerah diinvestasikan untuk bisnis kasino. "Kalau modus ini ditemukan menggunakan penyertaan modal APBD, ini juga jadi modus baru."

Pakar hukum tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih cukup terkejut mendengar temuan PPATK soal kepala daerah yang mencuci uangnya di kasino. Yenti yang kerap menjadi saksi ahli dalam kasus pencucian uang mengatakan belum pernah menemukan kasus seperti ini. "Ini seperti terbalik," kata dia.

Menurut Yenti, biasanya justru uang hasil judi yang dialirkan ke perusahaan yang legal. Namun, dalam kasus ini justru uang yang diduga hasil kejahatan malah dialirkan ke lembaga perekonomian yang masuk kategori ilegal di Indonesia.

"Biasanya hasil dari judi di luar negeri masuk ke dinamika perekonomian legal, karena filosofi money laundering itu uang kotor masuk ke dinamika keuangan ekonomi legal," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kepala PPATK Sebut Kemenag Teladan dalam Akuntabilitas

6 jam lalu

Kepala PPATK Sebut Kemenag Teladan dalam Akuntabilitas

Menteri Agama bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menandatangani MoU pencegahan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.


Sebelum Traveling ke Macau, Ketahui Dulu Empat Hal Ini

2 hari lalu

Suasana salah satu tempat wisata di Macau (Pixabay)
Sebelum Traveling ke Macau, Ketahui Dulu Empat Hal Ini

Selain dikenal dengan resor kasino yang mewah, Macau menawarkan wisata sejarah dan budaya yang merupakan perpaduan Barat dan Timur.


Jalan-jalan ke Macau Tak Selalu Mahal, Seharian Bisa Hanya Dua Dolar

4 hari lalu

Pengunjung Casino Lisboa yang dioperasikan oleh SJM Holdings selama Tahun Baru Imlek di Macau, China, 24 Januari 2023. REUTERS/Lam Yik
Jalan-jalan ke Macau Tak Selalu Mahal, Seharian Bisa Hanya Dua Dolar

Macau menyediakan banyak layanan mewah, namun masyarakat setempat juga menyediakan layanan murah meriah untuk makanan dan hostel.


Kisaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary, Mencapai Rp 11 Juta

7 hari lalu

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa memberikan pemaparan saat mengunjungi kantor TEMPO di Palmerah, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kisaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary, Mencapai Rp 11 Juta

Berikut kisaran gaji PNS (pegawai negeri sipil) dengan skema single salary. Nilainya mencapai lebih dari Rp 11 juta per bulan.


Incar Wisatawan Indonesia, Macau Bakal Mengembangkan Wisata Halal

7 hari lalu

Ruins of St. Paul's, salah satu bangunan bersejarah di Macau (Pixabay)
Incar Wisatawan Indonesia, Macau Bakal Mengembangkan Wisata Halal

Indonesia menempati urutan ketiga di antara pasar pengunjung internasional Macau dengan 120 ribu wisatawan pada Januari hingga November 2023.


KPK soal Temuan Kartu Kasino di Rumah SYL: Kami Dalami Apakah Uang Korupsi Digunakan untuk Itu

8 hari lalu

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan terkait penahanan tersangka mantan anggota DPRD Jambi Kusnindar, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 Juli 2023. Kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 turut melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018. TEMPO/Imam Sukamto
KPK soal Temuan Kartu Kasino di Rumah SYL: Kami Dalami Apakah Uang Korupsi Digunakan untuk Itu

KPK sedang menyelidiki apakah aliran dana korupsi Syahrul Yasin Limpo digunakan untuk bermain kasino. Sebab, KPK menemukan kartu anggota kasino judi saat penggeledehan


Rihana Rihani Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara, Begini Kilas Balik Penipuan iPhone Si Kembar

11 hari lalu

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Sebelumnya, saudara kembar itu sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir beberapa kali dari panggilan polisi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rihana Rihani Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara, Begini Kilas Balik Penipuan iPhone Si Kembar

Penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani telah masuk pengadilan, jaksa menuntut mereka 5 tahun. Begini kilas balik kasus ini.


Mahfud MD Singgung Korupsi Pajak, Sebelumnya Ungkap 7 Modus Transaksi Janggal Kemenkeu

11 hari lalu

Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD menyapa warga saat berkunjung ke Morkepek, Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu, 18 November 2023. Kunjungan Mahfud MD tersebut di antaranya dalam rangka menyapa masyarakat sekaligus bersilaturahmi dengan sejumlah tokoh dan ulama di Madura. ANTARA FOTO/Moch Asim
Mahfud MD Singgung Korupsi Pajak, Sebelumnya Ungkap 7 Modus Transaksi Janggal Kemenkeu

Mahfud MD singgung korupsi pajak melaratkan masyarakat, sebelumnya dia membongkar 7 modus korupsi pajak. Apa saja?


PPATK Catat Transaksi Judi Online Capai Rp 500 Triliun

12 hari lalu

Logo PPATK
PPATK Catat Transaksi Judi Online Capai Rp 500 Triliun

PPATK mencatat transaksi judi online mencapai ratusan triliun hingga saat ini. Bagaimana analisisnya?


PPATK Temukan 3,2 Juta Orang Terlibat Judi Online dengan Total Deposit Rp 34,5 Triliun Selama Setahun Terakhir

12 hari lalu

Ilustrasi judi online.
PPATK Temukan 3,2 Juta Orang Terlibat Judi Online dengan Total Deposit Rp 34,5 Triliun Selama Setahun Terakhir

Sepanjang 2022 hingga 2023, PPATK menemukan ada 3.295.310 orang yang juga telah terlibat judi online dengan total deposit Rp 34.512.310.353.834