TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menerima kunjungan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Jaksa Agung ST Burhanudin, di kantornya, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2019.
Dalam pertemuan itu, mereka menegaskan komitmen untuk menyelesaikan 11 kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. "Tadi hanya baru bahas prinsip-prinsip saja. Bahwa kami sepakat untuk duduk bersama. Menyelesaikan 11 berkas yang sudah ada ditambah nanti akan tambah berkas lain," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, saat ditemui usai pertemuan.
Dari catatan Komnas HAM, ada 11 berkas kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang belum selesai. Meski begitu, Ahmad mengatakan masih ada dua kasus lain yang ada di catatan Komnas HAM. Hal ini membuat total kasus yang akan dibahas menjadi 13.
Ia menargetkan pembahasan seluruh kasus ini akan dimulai pada Januari 2020 mendatang. "Bahas substansi 13-nya nanti dibahas, satu-satu dicari solusinya," kata Ahmad.
Komnas HAM dan Kejaksaan Agung memang menjadi kunci penyelesaian kasus HAM berat di masa lalu. Selama ini, dua lembaga itu terus saling lempar berkas perkara. Berkas kasus yang dilaporkan Komnas HAM berkali-kali dikembalikan oleh Kejaksaan Agung karena dinilai belum lengkap dan tak memenuhi syarat administrasi.
Ahmad mengatakan dalam pembahasan nanti, tiap kasus akan dibahas satu per satu, dan dicari jalan keluarnya. Ia menyebut kemungkinan beberapa akan diselesaikan lewat pengadilan, sedang yang lain bisa diselesaikan lewat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), yang saat ini Undang-Undang-nya sedang diselesaikan.
"Kami akan undang beberpaa pihak. Tadi kami sampaikan akan panggil korban dan keluarga korban untuk bicara. Sebab itu prinsip keadilan yang kami pikir penting," kata Ahmad.
Jaksa Agung ST Burhanudin sendiri enggan ditanyai terkait pertemuan itu. Ia hanya hanya diam dan mengatakan pertemuan tadi hanya sebatas percakapan biasa. "Ngobrol saja," kata dia singkat sambil masuk ke mobil.
Sikap serupa juga ditunjukan Mahfud. Saat ditemui usai pertemuan, Mahfud enggan bicara terlalu banyak terkait pembahasan dalam pertemuan itu. "Ya biasa saja. Kan tak semua harus dibuka ya," kata Mahfud.