Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPATK Temukan Aliran Duit Kepala Daerah ke Kasino di Luar Negeri

image-gnews
Kepala PPATK Ki Agus Badaruddin usai menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 19 November 2019. TEMPO/Friski Riana
Kepala PPATK Ki Agus Badaruddin usai menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 19 November 2019. TEMPO/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah ke rekening kasino di luar negeri.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa Kepala Daerah yang diduga menempatkan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," kata Ketua PPATK Ki Agus Badaruddin dalam acara Refleksi Akhir Tahun di kantornya, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019.

Dalam paparannya, Badar mengatakan penempatan dana di luar negeri merupakan salah satu modus yang kerap digunakan dalam tindak pidana pencucian uang. Akan tetapi, Badar tak menjelaskan lebih lanjut mengenai kepala daerah yang diduga melakukan tindakan tersebut.

Selain menempatkan uang di kasino, PPATK juga menemukan aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri.

Salah satu kasus TPPU dengan modus mengalirkan dana ke luar negeri ialah perkara eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. Kasus TPPU Rita saat ini masih dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae menyebut ada sejumlah pencuci uang profesional yang membantu para pelaku kejahatan, salah satunya koruptor untuk menempatkan uang mereka ke luar negeri.

Menurut Dian, para pelaku ini bekerja dengan melakukan rekayasa hukum dan rekayasa keuangan. Salah satunya ialah dengan menggunakan modus mentransfer uang ke luar negeri. "Sehingga itu bisa tidak kelihatan," kata dia.

Dian mengatakan pencuci uang profesional ini juga ada yang menjalankan bisnisnya di Indonesia. Latar belakang mereka, kata dia, berasal dari banyak profesi, seperti advokat, notaris dan akuntan. "Tapi itu oknum," katanya.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

6 jam lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN


Jokowi Sebut Pemerintah Tak Boleh Kalah Canggih dari Pelaku TPPU

2 hari lalu

Presiden Jokowi memberi pengarahan dalam 'Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Sebut Pemerintah Tak Boleh Kalah Canggih dari Pelaku TPPU

Presiden Jokowi mengatakan pemerintah harus bergerak cepat dalam menindak pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).


PDIP Maluku Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, Apa Saja Syaratnya?

3 hari lalu

Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Maluku, Benhur Watubun (tengah) memberikan keterangan kepada media terkait pendaftaran calon kepala daerah Gubernur dan wakil Gubernur Maluku pada  (Pilkada) serentak 27 November 2024, di Ambon, Senin (15/4). ANTARA/ Penina F Mayaut.
PDIP Maluku Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, Apa Saja Syaratnya?

Dalam proses penjaringan bakal calon kepala daerah PDIP tidak mengenal mahar politik.


Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi

5 hari lalu

Presiden Jokowi didampingi Ketua BAZNAS Noor Achmad (kiri) dan Menko PMK Muhadjir Effendy saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi

Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman menyoroti kemungkinan perpanjangan masa jabatan beberapa penjabat (Pj) kepala daerah menjadi ilegal jika dilakukan lagi tahun ini. Sebabnya, kata Endro, beberapa Pj Gubernur, Wali Kota, atau Bupati telah menjalani masa jabatan maksimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.


Anggota DPR Sebut Pj Kepala Daerah Bisa Diangkat Lagi hingga Pelantikan Pejabat Definitif

6 hari lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Anggota DPR Sebut Pj Kepala Daerah Bisa Diangkat Lagi hingga Pelantikan Pejabat Definitif

Masa jabatan Pj kepala daerah yang akan habis akhir tahun 2024 ini disebut tidak akan menjadi masalah.


Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Sunter Jakarta Utara, Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama

12 hari lalu

Para tersangka diperlihatkan saat rilis Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keterangannya, Polri berhasil menangkap sebanyak 39 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 520 kg sabu, 280, 973 butir ekstasi, uang cash 22 miliar, barang perhiasan mewah senilai 1,82 miliar, kendaraan 20 unit, tanah dan bangunan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Sunter Jakarta Utara, Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama di kawasan Sunter, Jakarta Utara.


Airlangga Klaim Golkar Tak Pungut Mahar Politik di Pilkada 2024

13 hari lalu

Pengarahan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) kepada Bakal Calon Kepala Daerah dan Bakal Calon Wakil Kepala Daerah kader Partai Golkar pada Pilkada Serentak 2024. Acara ini diadakan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, pada Sabtu, 6 April 2024. Tempo/Defara
Airlangga Klaim Golkar Tak Pungut Mahar Politik di Pilkada 2024

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan partainya tidak menetapkan mahar politik dalam pencalonan Pilkada 2024.


Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Lemtaki Duga Libatkan Pemegang Regulasi dan Penegak Hukum

19 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Lemtaki Duga Libatkan Pemegang Regulasi dan Penegak Hukum

Ketua Lemtaki, Edy Susilo, menilai kasus korupsi timah Rp271 triliun didiga melibatkan penegak hukum dan pemegang regulasi.


Demi Capai 40 Juta Wisatawan Asing, Thailand Berencana Legalkan Kasino

20 hari lalu

Wisatawan mengunjungi Grand Palace, salah satu tempat wisata utama karena Thailand mengharapkan kedatangan wisatawan Tiongkok setelah Tiongkok membuka kembali perbatasannya di tengah pandemi virus corona (COVID-19), di Bangkok, Thailand, 7 Januari 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha
Demi Capai 40 Juta Wisatawan Asing, Thailand Berencana Legalkan Kasino

Legalisasi perjudian pernah dibahas di Thailand di masa lalu, namun belum bisa dilaksanakan karena penolakan publik.


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

23 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.