TEMPO.CO, Bandung - Koalisi masyarakat sipil mendesak Kementerian Hukum dan HAM mencabut penghargaan Bandung sebagai kota ramah hak asasi manusia setelah insiden penggusuran paksa permukiman di Tamansari pada Kamis, 12 Desember 2019.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Bandung, Willy Hanafi, menyebutkan penggusuran paksa yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung sangat tidak manusiawi. Di samping tidak menempuh prosedur yang tepat, penggusuran tersebut diwarnai kekerasan oleh aparat.
"Peletakan Kota Bandung sebagai kota layak HAM perlu digugat oleh publik," ujar Willy yang juga aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, saat menggelar jumpa pers, Jumat, 13 Desember 2019.
Willy mengatakan, saat ini koalisi masih mengumpulkan dukungan dari berbagai komunitas di seluruh Indonesia untuk mendesak Kementerian mencabut penghargaan itu.
"Kami nanti akan membuat satu surat bersama untuk mendesak Kementerian Hukum dan HAM mencabut penghargaan Bandung ramah HAM," ujarnya.
Sebelumnya, Pemkot Bandung memperoleh penghargaan sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia Tahun dari Kemenkumham. Penghargaan tersebut diumumkan pada acara peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 2019 di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Bandung, Selasa, 10 Desember 2019.
Sementara itu, Walikota Bandung Oded M. Danial mengatakan penggusuran warga di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, dilakukan berdasarkan prosedur yang tepat. Ia tidak sepakat atas anggapan proses penggusuran tersebut telah melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.
"Yang jelas di lapangan saya lihat dari foto-fotonya, bahwa Satpol PP dan polisi sangat luar biasa. Mereka sudah melakukan secara prosedural," ujar Oded kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jumat, 13 Desember 2019.
Penggusuran paksa yang dilakukan Satpol PP terhadap 33 kepala keluarga di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, itu berakhir ricuh. Warga dan kelompok masyarakat yang berempati pada korban penggusuran melakukan perlawanan saat alat berat backhoe menghancurkan sisa-sisa bangunan di kawasan tersebut.