TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Diaz Hendropriyono, mengatakan partainya tidak akan mengusung bekas narapidana sebagai calon kepala daerah di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020. "Kami enggak ada lah," katanya dalam acara Bimbingan Teknis 2019 PKPI di Hotel Mercure, Lebak Bulus, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019. Hal ini sejalan dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
PKPI akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para bakal calon yang mendaftar melalui partainya. "Kami lakukan tiga kali untuk memastikan bahwa yang bersangkutan memiliki kredibilitas dan loyalitas terhadap partai."
Menurut Diaz, ia bakal memperhatikan masalah status mantan narapidana ini sebelum memutuskan untuk berkoalisi dengan partai lain dalam mengusung calon kepala daerah. "Pasti akan jadi patokan juga, tapi, kan, koalisi kalau di daerah lebih cair daripada di pusat. Tapi prinsip PKPI gitu."
MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pilkada mengenai batas waktu mantan narapidana untuk maju dalam pemilihan kepala daerah. MK memutuskan bekas narapidana dapat maju dalam pilkada setelah lima tahun keluar dari penjara.
Gugatan ini diajukan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Namun jangka waktu yang mereka ajukan sejatinya selama 10 tahun.
Dalam putusan itu, majelis hakim memastikan perubahan dilakukan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
Revisi pasal itu merinci persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah. Selain bekas narapidana harus memiliki jeda 5 tahun untuk dapat maju dalam pemilu, mantan napi yang akan maju juga bukan merupakan pelaku tindak pidana berulang. Syarat lainnya, mereka juga harus jujur dan terbuka menyatakan bahwa dirinya adalah bekas napi.