Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyederhanaan Regulasi Tak Menjamin Perlindungan Lingkungan

image-gnews
Diskusi Ngobrol @Tempo membahas Catatan Akhir Tahun tentang Tata Kelola Hutan dan Lahan 2019 dan Visi Pembangunan Hijau 2019-2024 di Indonesia, dengan tajuk utama
Diskusi Ngobrol @Tempo membahas Catatan Akhir Tahun tentang Tata Kelola Hutan dan Lahan 2019 dan Visi Pembangunan Hijau 2019-2024 di Indonesia, dengan tajuk utama "Proteksi lingkungan atau Investasi " di Gedung Tempo Media Group, Jakarta pada Rabu, 12 Desember 2019.
Iklan

INFO NASIONAL — Rencana pemerintah menerapkan omnibus law untuk mengerek pertumbuhan investasi berisiko terhadap perusakan lingkungan. Aturan yang dirancang pemerintah untuk melonggarkan perangkat kebijakan bagi masuknya investasi itu, bisa bertolak belakang dengan kebutuhan lingkungan dan penerapan pembangunan lingkungan yang berkelanjutan.

Ada banyak persoalan dan kelemahan dalam proses tata kelola hutan dan lahan. Kasus yang sering terjadi berkutat seputar penegakan hukum yang lemah, termasuk terjadinya tumpang tindih atau ketidakjelasan aturan yang ada, kemampuan teknis dan peta yang akurat, dan kepemilikan lahan yang tidak jelas. Ditambah lagi kurangnya transparansi dan partisipasi publik, serta tindak pidana korupsi. Aturan main antara tata kelola hutan lahan dengan izin investasi harus dicarikan solusinya, supaya keduanya bisa berjalan beriringan.

Abdul Kamarzuki, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, menilai proteksi lingkungan dan investasi bukanlah dua hal yang berlawanan dan bisa berjalan seiring. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur bagaimana tata ruang sebagai optimalisasi pembangunan berkelanjutan.

“Tata ruang mengakomodasi dan mengoptimalisasi dua aspek ini, sehingga produk tata ruang dapat menjamin kawasan lindung dan kawasan budidaya. Undang-undang mengamanatkan tujuan tata ruang untuk menjamin masyarakat aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” ujarnya dalam Tempo Indonesia Forest Forum bertajuk Catatan Akhir Tahun Tata Kelola Hutan dan Lahan 2019 dan Visi Pembangunan Hijau 2019-2024 di Indonesia “Proteksi Lingkungan atau Investasi” di Gedung Tempo, Palmerah, Kamis, 12 Desember 2019.

Pasalnya ada wacana bahwa kementerian ATR/BPN berencana menghapus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin mendirikan Bangunan (IMB) dalam rangka mereformasi perizinan. Pencoretan persyaratan tersebut dilakukan dalam skema perundangan omnibus law. Namun, ada kekhawatiran dicoretnya Amdal dan IMB membuat kepentingan lingkungan jadi terabaikan.

Hal itu ditegaskan oleh Henri Subagiyo dari Indonesia Center For Environmental Law (ICEL), menurutnya proteksi lingkungan bukan hitam putih. Investasi bisa dilakukan dengan memperhitungkan daya lenting lingkungan. “Dalam investasi sektor hutan dan lahan, ada berbagai dampak yang harus dimitigasi, mulai dari model bisnis, teknologi, juga aspek pelibatan masyarakat. Penghapusan Amdal justru menjadikan pelaku usaha memiliki risiko kegagalan lingkungan dan sosial di kemudian hari,” ujarnya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fadila, salah satu peserta yang menghadiri diskusi berpendapat, Amdal masih jadi hal substantif dalam perizinan dan sinkronisasi tata ruang. Aspek itu masih diperlukan lantaran belum ada sistem pengawasan yang mumpuni, dan hingga saat ini hanya sebagian kecil kabupaten/kota yang memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Di tingkat nasional ada aturan yang mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan Amdal dan aturan yang mewajibkan perusahaan-perusahaan industri berbasis lahan untuk memasukkan komponen Amdal dalam perencanaan investasi. Perlu dipastikan bagaimana singkronisasi antara kebijakan tata ruang di daerah dengan nasional,” katanya.

Tak hanya itu, persoalan lainnya adalah aturan main yang selama ini ada seringkali mengabaikan keterlibatan masyarakat di sekitar hutan dan lahan, terutama komunitas perempuan. Dinda Nur Annisa Yura dari Solidaritas Perempuan mengatakan banyak perempuan yang terdampak langsung akibat investasi karena tidak mendapat informasi dan penguatan pemahaman terkait tujuan proyek investasi tersebut.

Menyikapi persoalan ini, dalam proses penyusunan omnibus law, pemerintah harus membuka keran informasi dan keterlibatan multi-pihak, serta mempertimbangkan aturan-aturan terkait lingkungan hidup apabila tujuan omnibus law ingin tercapai. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Dukung Kerja Sama Wirausahawan Muda Indonesia-Tiongkok

12 jam lalu

Bamsoet Dukung Kerja Sama Wirausahawan Muda Indonesia-Tiongkok

Bambang Soesatyo mendukung rencana para pengusaha muda China yang tergabung dalam China International Youth Exchange Center dalam membangun kerjasama wirausahawan muda Indonesia - Tiongkok.


Bamsoet Dukung FKPPI Produksi Film Anak Kolong

13 jam lalu

Bamsoet Dukung FKPPI Produksi Film Anak Kolong

Bambang Soesatyo mengungkapkan, keluarga besar FKPPI akan segera memproduksi atau syuting film "Anak Kolong".


150 Pelajar di Kabupaten Sukabumi Mendapatkan Beasiswa

13 jam lalu

150 Pelajar di Kabupaten Sukabumi Mendapatkan Beasiswa

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi memberikan beasiswa kepada 150 pelajar terbaik dari berbagai daerah di wilayahnya.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

14 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

14 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Bamsoet Apresiasi KPU Menetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

14 jam lalu

Bamsoet Apresiasi KPU Menetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.


Ekspansi Margin Kotor dan Peningkatan Volume, Unilever Indonesia Catat Laba Bersih 1.4 Triliun

14 jam lalu

Ekspansi Margin Kotor dan Peningkatan Volume, Unilever Indonesia Catat Laba Bersih 1.4 Triliun

Unilever Indonesia mengumumkan hasil kinerja kuartal pertama 2024 dengan mencatat peningkatan margin kotor serta pertumbuhan volume dasar yang positif.


Jokowi Memuji Usaha Sambel Nasabah PNM Mekaar Sri Agustin

15 jam lalu

Jokowi Memuji Usaha Sambel Nasabah PNM Mekaar Sri Agustin

Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM Mekaar di Tangerang Selatan, Senin, 19 Februari 2024.


Semangat Hari Kartini dalam Transformasi Kepemimpinan Perempuan di Jasa Marga

19 jam lalu

Semangat Hari Kartini dalam Transformasi Kepemimpinan Perempuan di Jasa Marga

27 persen perempuan sebagai pimpinan puncak perusahaan.


LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

19 jam lalu

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

LPDB-KUMKM melakukan penjajakan dengan industri gula nasional.