TEMPO.CO, Bandung - Paska-penggusuran yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, sebagian warga RW 11 Tamansari masih bertahan di lokasi gusuran. Sebagian dari mereka memilih bermalam di Masjid Al Islam, tak jauh dari bekas rumah mereka yang digusur.
Pantauan Tempo pada Kamis malam, 12 Desember 2019, warga memenuhi lantai dua masjid tersebut. Di dalam mesjid tersebut nampak warga sedang rebahan. Sedangkan, barang-barang mereka sebagian disimpan di pelataran masjid.
Sebagian besar warga korban gusuran menolak untuk direlokasi ke rumah susun Rancacili. Rumah susun tersebut tadinya dipersiapkan Pemkot Bandung untuk hunian sementara warga RW 11 Tamansari. Tercatat ada sekitar 33 kepala keluarga yang menjadi korban gusuran tersebut.
Salah satu warga, Budi Rahayu (43 tahun) mengatakan, alasan warga memilih untuk tidak mau dipindahkan ke rumah susun Rancacili, disebabkan masih banyak tuntutan warga yang belum dipenuhi oleh Pemkot. Salah satunya adalah ganti rugi tanah yang belum di bayarkan oleh pemerintah.
"Eksekusi tadi ada yang bilang kami udah dibayar. Padahal kami belum dibayar sepeserpun. Isunya tadi kita udah dibayar," kata Budi saat ditemui di Tamansari, Kamis, 12 Desember 2019.
Sebagian warga yang memilih untuk bertahan menuntut ganti rugi yang sepadan. Mereka mencontohkan kasus pembebasan lahan tak jauh dari wilayahnya yang saat ini dibangun Jembatan Pasupati dan Mall Baltos.
Sementara itu, paska penggusuran paksa yang dilakukan Satpol PP, Wali Kota Bandung Oded M Danial pada malam harinya mengungjungi lokasi penggusuran. Di sana ia berdialog dengan warga korban gusuran.
Menurut Budi, pada pertemuan tersebut, perwakilan warga dan wali kota telah menyepakati bahwa warga diberi kompensasi sebesar Rp 26 juta untuk menyewa rumah selama setahun. Kompensasi tersebut disepakati diterima warga sebelum Pemkot memberikan uang ganti rugi.
"Sudah disepakati Rp 26 juta untuk kontrakan satu tahun. Sambil menunggu uang itu turun warga, tinggal di sini dulu sementara," kata Budi yang sudah tinggal selama 50 tahun di hunian tersebut.
Sengketa lahan di Tamansari sudah terjadi sejak 2017. Pemkot mengklaim lahan tersebut merupakan asetnya. Lahan yang terletak di bawah Jembatan Pasupati tersebut direncanakan akan dibangun rumah deret. Pemkot Bandung merencanakan 2019, proyek tersebut akan segera dimulai.
Sementara itu, kuasa hukum korban gusuran dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Rifki Zulfikar menyebutkan, penggusuran tersebut cacat prosedur. Aparat tidak bisa menunjukkan berita acara untuk melakukan pengosongan pemukiman tersebut.
"Alasannya enggak kuat terkait pembongkaran ini. Pertama kasusnya masih bergulir di pengadilan, izin lingkungannya masih diuji. Tapi tindakan-tindakan pengosongan ini dilakukan tanpa ada peringatan yang layak," kata Zulfikar saat ditemui di lokasi penggusuran.