TEMPO.CO, Yogyakarta - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif atau Buya Syafii mengisyaratkan setuju dengan wacana hukuman mati bagi koruptor diberlakukan di Indonesia.
“Asal ada alasan cukup, saya rasa iya,” kata Buya di sela menghadiri pengukuhan guru besar untuk Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Kamis 12 Desember 2019.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya mengatakan pemerintah bersedia mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi agar koruptor bisa dihukum mati. Namun, hal ini bakal pemerintah lakukan jika masyarakat luas menginginkannya.
Buya menuturkan, soal koruptor dihukum mati, ia merujuk sistem peradilan di Cina yang sampai saat ini masih menerapkan hukuman mati bagi koruptor kelas berat. “Tiru Cina, di Cina kan begitu,” ujar Buya.
Buya menuturkan saat ini korupsi di Indonesia memang sudah keterlaluan dan begitu menggurita. Menurut dia, Korupsi merupakan biang keladi kemiskinan Indonesia. “Jadi hukuman mati koruptor itu, saya rasa perlu dipertimbangkan dari sisi hukum dan sisi keadilan,” ujar Buya.
Wacana hukuman mati koruptor ini mengundang reaksi berbagai kalangan. Salah satu yang menentang yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM sebelumnya menegaskan ketidaksepakatannya terhadap wacana pemberian hukuman mati terhadap pelaku kejahatan termasuk koruptor.
"Kita tidak akan pernah berubah bahwa kita tidak bersepakat dengan hukuman mati, karena bagi Komnas HAM hak untuk hidup itu adalah hak asasi yang absolut," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Penerapan hukuman mati, kata Taufan, justru hanya akan menjauhkan Indonesia dari peradaban kemanusiaan yang lebih manusiawi.