TEMPO.CO, Jakarta - Komisoner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengapresiasi kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menghapuskan Ujian Nasional atau UN. Menurutnya menghapus UN sejalan dengan sistem zonasi PPDB.
“KPAI menilai bahwa kebijakan penghapusan UN sejalan dengan sistem zonasi dalam PPDB, yaitu hanya mempertimbangan jarak rumah ke sekolah, bukan nilai UN-nya seperti praktik sebelum kebijakan zonasi PPDB ditetapkan pemerintah,” kata Retno melalui keterangan tertulis, Kamis 12 Desember 2019.
Namun, KPAI menyayangkan penurunan persentasi zonasi jarak murni yang semula sudah mencapai 80 persen setelah pelaksanaan tiga tahun zonasi, namun di era Mendikbud Nadiem Makariem justru mengalami kemunduran menjadi 50%.
Padahal, kata dia, sudah banyak daerah yang mampu dan konsisten menjalankan 80% zonasi jarak murni walau dengan segala keterbatasan. Berbeda dengan DKI Jakarta, yang memiliki jauh lebih banyak sekolah, namun masih setengah-setengah dalam menerapkan zonasi murni sehingga seleksi PPDB sesungguhnya tetap menggunakan UN.
KPAI menilai karena seleksi PPDB menggunakan hasil UN. Anak-anak yang mampu membayar bimbel, bisa mendapat nilai UN tinggi, sehingga bisa masuk ke sekolah-sekolah negeri. Sementara anak-anak yang tak mampu, justru harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk pendidikan di sekolah swasta.
“Karena sekolah negeri minim. Akibatnya, sekolah negeri didominasi anak-anak dari keluarga kaya,” ujarnya.
FIKRI ARIGI