TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Retno Listyarti mendukung kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim terkait penghapusan ujian nasional (UN) pada 2021. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) berdasarkan zonasi.
"KPAI menilai bahwa kebijakan penghapusan UN sejalan dengan sistem zonasi dalam PPDB, yaitu hanya mempertimbangan jarak rumah ke sekolah, bukan nilai UN-nya seperti praktik sebelum kebijakan zonasi PPDB ditetapkan pemerintah," kata Retno dalam siaran tertulisnya, Kamis, 12 Desember 2019.
Meski begitu, Retno menyayangkan penurunan persentase zonasi jarak murni di era Nadiem. Semula zonasi sudah mencapai 80 persen setelah pelaksanaan tiga tahun zonasi, namun di era Nadiem mengalami kemunduran karena diturunkan drastis menjadi 50 persen.
Padahal, kata Retno, sudah banyak daerah yang mampu dan konsisten menjalankan 80 persen zonasi jarak murni walau dengan segala keterbatasan. Hal ini berbeda dengan DKI Jakarta, yang memiliki jauh lebih banyak sekolah, namun setengah hati menerapkan zonasi murni sehingga seleksi PPDB sesungguhnya tetap menggunakan UN.
Retno menuturkan, data Kemdikbud selama 5 tahun terakhir menunjukkan bahwa anak-anak dari keluarga miskin justru mengeluarkan biaya pendidikan yang lebih besar dibandingkan anak-anak dari keluarga kaya, karena seleksi PPDB menggunakan hasil UN.
Anak-anak kaya mampu bayar bimbel, sehingga nilai UN nya bisa tinggi dan memilih sekolah negeri manapun. Padahal, jumlah sekolah negeri minim. Akibatnya, sekolah negeri didominasi anak-anak dari keluarga kaya. Sedangkan anak-anak dari keluarga miskin justru harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk pendidikan di sekolah swasta.
Apalagi Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) juga memenangkan Kemdikbud dalam judicial review kebijakan PPDB sistem zonasi yang digugat Samsudin dkk, sebagai perwakilan masyarakat yang merasa dirugikan dengan sistem zonasi dalam PPDB. "Pemerintah wajib menambah jumlah sekolah negeri, bukan menurunkan persentase zonasi murni," ujarnya.
Selain itu, Retno juga menyoroti ketimpangan kualitas pendidikan yang disertai jumlah sekolah di Indonesia. Angka menunjukkan jumlah sekolah jenjang SD mencapai 148 ribuan, jenjang SMP hanya 39 ribuan, dan jenjang SMA sekitar 13 ribuan.
Menurut Retno, minimnya sekolah negeri di jenjang SMP dan SMA harus diatasi dengan membangun sekolah dan infrastruktur pendidikan yang mendukung kualitas pendidikan, bukan menurunkan persentase zonasi nya.
Kalau tidak segera ditambah, maka setiap tahun pemerintah akan menghadapi keluhan masyarakat dan masalah PPDB di setiap daerah. Karena itu, KPAI mendorong pemerintah pusat tidak hanya melakukan zonasi siswa, tetapi juga zonasi guru dan zonasi pendidikan yang melibatkan setidaknya 7 Kementerian/Lembaga.
FRISKI RIANA