TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan partainya pro pemberantasan korupsi. Untuk itu Demokrat, kata dia, takkan mengusung kandidat mantan napi koruptor di Pilkada.
“Kami menolak pelemahan KPK dan seterusnya. Konsekuensinya tentu kami hormati pikiran kami, ide-ide kami, gagasan kami untuk pro-pemberantaan korupsi itu,” ujar Hinca di sela-sela acara Refleksi Akhir Tahun Demokrat di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu 11 Desember 2019.
Semangat antikorupsi tersebut, menurut Hinca, juga akan disampaikan dalam salah satu materi di acara Refleksi Akhir Tahun kepada internal partai. Ia menambahkan hal ini menunjukkan bahwa Demokrat sejak awal sudah melakukan upaya maksimal pemberantasan korupsi.
Hinca pun menyebut jika ada calon-calon yang muncul atau diusung punya keterkaitan dengan kasus korupsi, Demokrat akan tegas menolak kandidat tersebut.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 sebelumnya sudah diterbitkan. Namun PKPU ini berbeda seperti saat perumusannya, peraturan ini tak memuat larangan bagi mantan narapidana koruptor maju di Pilkada.
Pada Pasal 4 ditulis persyaratan calon kepala daerah, tak melarang bagi eks napi korupsi. Isi Pasal 4 ayat H tersebut sama dengan aturan sebelumnya yakni PKPU Nomor 7 tahun 2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana, yakni untuk kasus narkoba dan kejahatan seksual.