TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Sodik Mudjahid mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal eks narapidana maju pemilihan kepala daerah atau Pilkada merupakan jalan tengah yang baik. Ia menyebut putusan ini memfasilitasi kedua pihak yang sebelumnya bertentangan pendapat soal ini.
“Saya pikir ini adalah jalan tengah yang baik dan bijak dan tetap konstitusional. Kelompok pertama berpendapat mantan napi tidak boleh maju sebagai sanksi sosial serta efek jera. Kelompok kedua berpendapat boleh maju karena mantan napi tetap mempunyai hak untuk memilih dan dipilih,” tutur politikus Gerindra ini melalui keterangan tertulis, Rabu 11 Desember 2019.
Sodik mengatakan partainya patuh kepada konstitusi dan hukum, termasuk putusan MK, namun akan tetap aspiratif. Gerindra, kata dia, akan meminta kepada Dewan Pimpinan Cabang dan Dewan Pimpinan Daerah untuk tidak mencalonkan mantan narapidana dalam Pilkada.
Selain itu, ia mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan media massa untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat calon pemilih tentang latar belakang kandidat sebelum pelaksanaan Pilkada. Keputusan MK, kata dia, walaupun belum maksimal memberikan efek jera, tapi ada tambahan harapan munculnya efek tersebut.
Sidang MK yang dipimpin Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait batas waktu mantan narapidana untuk maju dalam pemilihan kepala daerah, Rabu, 11 Desember 2019. MK memutuskan mantan narapidana harus memiliki jeda 5 tahun untuk dapat maju dalam pilkada.
FIKRI ARIGI | EGI ADYATAMA