TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengungkit keberadaan Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang tindak pidana korupsi, yang menggantikan Undang-Undang KPK lama saat membuka seminar bertema Komitmen Anti Korupsi untuk Investasi yang lebih baik di Jakarta Pusat, Rabu 11 Desember 2019.
"Bapak ibu yang hidup di Indonesia pasti mengetahui, tiba-tiba dalam waktu 13 hari, kemudian Undang-Undang KPK yang baru dibuat," kata Agus di awal sambutannya.
Ia mengatakan UU baru ini dimunculkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Salah satu dalih yang digunakan untuk menerapkan Undang-Undang baru, adalah karena aturan KPK yang diatur dalam undang-undang lama dinilai banyak menghambat investasi.
"Salah satu isu penting dalam keluarnya Undang-Undang itu ada isu ternyata menghambat adanya investasi. Ini yang perlu kita temukan resep pertama," kata Agus.
Ia pun mengundang seluruh peserta di dalam seminar untuk ikut berdiskusi membahas solusi atas masalah ini. Ia menyebut masukan dibutuhkan untuk mereformasi gerakan anti korupsi di Indonesia agar dapat menjadi lebih ramah terhadap investasi.
"Silakan datang dari para ahli yang datang untuk memberikan masukan yang kita gunakan sebagai landasan untuk mengindikasi reformasi apa yang harus dilakukan," kata Agus.
Korupsi menduduki posisi tertinggi sebagai faktor problematik dalam melakukan bisnis. Agus mengatakan sudah seharusnya Indonesia memperhatikan dampak korupsi terhadap pembangunan di negeri ini. Tindakan secara kolektif untuk memerangi korupsi juga ia nilai diperlukan sebagai bagian penting dari agenda pertumbuhan yang lebih luas.