TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan dipanggil bersaksi dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa Romahurmuziy alias Rommy. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019.
"Iya (akan bersaksi)," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat dihubungi, Rabu, 11 Desember 2019.
Sebelumnya, Khofifah sudah bersaksi dalam sidang untuk dua orang terdakwa penyuap Rommy, yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Kala itu, jaksa mencecar mantan Menteri Sosial ini soal kedekatannya dengan Haris.
Nama Khofifah muncul dalam sidang pada 26 Juni 2019. Saat itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut Khofifah pernah merekomendasikan nama Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
"Seingat saya saudara Romahurmuziy pernah menyampaikan ke saya bahwa Haris itu mendapatkan semacam rekomendasi, bahasanya lupa. Tapi pejabat daerah, Gubernur Jatim memberikan apresiasi terhadap Haris, namun itu sebatas saran," kata Lukman.
Dalam sidang 3 Juli 2018, Khofifah membantah hal itu. "Tidak," kata dia.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Rommy menerima suap senilai Rp325 dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin. Jaksa KPK menyebut suap berjumlah Rp325 juta itu diterima Rommy bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Suap diberikan untuk memuluskan jalan Haris menduduki jabatan Kakanwil Jawa Timur.
Menurut jaksa, suap itu diberikan supaya Rommy dan Lukman membantu Haris terpilih menjadi Kepala Kanwil. Awalnya, Haris khawatir tak terpilih lantaran pernah dijatuhi sanksi disiplin pada 2016. Salah satu syarat untuk menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam lima tahun terakhir.
Khusus untuk Rommy, jaksa juga mendakwa ia menerima suap dari Kepala Kanwil Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi sebanyak Rp91,4 juta. Suap itu diberikan supaya Rommy membantu Muafaq menduduki jabatan Kakanwil Gresik.
Haris dan Muafaq telah divonis masing-masing 2 tahun dan 1,5 tahun penjara dalam perkara ini. Sementara, Rommy dan Lukman dalam sejumlah kesempatan di dalam sidang dan luar sidang menyangkal mengintervensi seleksi dan menerima suap.