Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panggil Banyak Eks Pejabat Garuda, KPK Dalami Suap Emirsyah Satar

image-gnews
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (kanan), menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 8 Agustus 2019. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Emirsyah Satar. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (kanan), menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 8 Agustus 2019. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Emirsyah Satar. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar sejumlah bekas pejabat PT Garuda Indonesia mengenai proses pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan Airbus SAS. Pemeriksaan dilakukan dalam kasus suap yang menjadikan bekas Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menjadi tersangka.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa tim penyidik masih menelusuri proses pengadaan pesawat dan mesinnya itu sepanjang 2005-2014 lalu. Penyidik juga mendalami indikasi rasuah dalam perawatan pesawat di Garuda.

"Pihak swasta yang terkait berada di lintas negara, maka ini membutuhkan waktu," kata Febri di kantornya, Jakarta, Selasa 10 Desember 2019.

KPK memanggil sembilan bekas petinggi Garuda untuk diperiksa. Tiga di antaranya tidak hadir, yakni Commercial Experts PT Garuda Indonesia Ardy Protoni Doda; Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko Tahun 2002-2012, Achirina; dan Mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia, Ari Sapari. 

Adapun enam yang hadir di antarnya ada mantan pegawai. Mereka adalah Albert Burhan, VP Treasury Management 2005-2012; Agus Priyanto, mantan Direktur Komersial; Arya Respati Suryono, mantan Executive VP Services; Agus Wahjudo, pensiunan pegawai PT Garuda; Handrito Harjono, mantan Direktur Keuangan; dan Ester Siahaan selaku mantan pegawai.

KPK menengarai terdapat aliran duit sejumlah Rp 100 miliar kepada sejumlah pejabat PT Garuda terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan Airbus SAS. Jumlah ini meningkat lima kali lipat dibandingkan dugaan awal, yakni Rp 20 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Febri mengatakan uang itu diduga diterima oleh Emirsyah Satar, Direktur Teknik Hadinoto Soedigno, dan sejumlah pejabat di PT Garuda Indonesia pada saat itu. Emirsyah dan Hadinoto sudah ditetapkan menjadi tersangka penerima suap dan pencucian uang terkait pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce. Suap itu diduga diberikan melalui Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo yang juga sudah ditetapkan tersangka pemberi suap.

Febri belum mau membeberkan nama petinggi Garuda lainnya yang menerima uang dalam kasus ini. "Akan kami uraikan di dakwaan," kata dia.

Febri megakui kasus suap ke petinggi Garuda ini cukup kompleks. KPK, kata dia, menemukan bahwa uang dialirkan ke banyak rekening atas nama orang lain di luar negeri. Selain itu, ada kontrak dengan nilai fantastis yang dilakukan oleh Garuda ketika itu.

Setelah 2 tahun dan 11 bulan, KPK menytakan telah melimpahkan berkas Emirsyah ke penuntutan. Lamanya penyidikan terhitung sejak penerbitan surat perintah penyidikan atau sprindik pada 16 Januari 2017. Dalam kurun waktu tersebut, KPK telah memeriksa 80 saksi dan mengidentifikasi kontrak Garuda bernilai miliaran rupiah. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Langkah Kuda Bupati Sidoarjo sebelum Tersangka KPK, Dukung Prabowo-Gibran Kendati Diusung PKB

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Langkah Kuda Bupati Sidoarjo sebelum Tersangka KPK, Dukung Prabowo-Gibran Kendati Diusung PKB

Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor mengaku menghormati seluruh proses hukum KPK.


Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.


Profil Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
Profil Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Gus Muhdlor adalah putra keenam dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

7 jam lalu

Para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap II selama 30 hari terhadap 15 orang tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp.6,3 miliar dalam bentuk pemerasan dari para tahanan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

KPK telah menindak 15 orang tersangka dalam tindak pidana korupsi pungli di Rutan KPK, yaitu para petugas dan kepala cabang rumah tahanan.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

10 jam lalu

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka korupsi, menyusul penetapan terhadap dua pejabat di lingkungan BPPD


Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan insentif ASN


Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi


KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi di BPPD

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi di BPPD

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

2 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

4 hari lalu

Penyidik KPK, Novel Baswedan, saat tiba di Jakarta Eye Center  Menteng, Jakarta Pusat, 11 April 2017. Novel Baswedan dirujuk di Jakarta Eye Center untuk mendapatkan perawatan secara intensif guna menyembuhkan mata kirinya yang terluka parah, setelah dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. TEMPO/Imam Sukamto
7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.