TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar sejumlah bekas pejabat PT Garuda Indonesia mengenai proses pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan Airbus SAS. Pemeriksaan dilakukan dalam kasus suap yang menjadikan bekas Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menjadi tersangka.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa tim penyidik masih menelusuri proses pengadaan pesawat dan mesinnya itu sepanjang 2005-2014 lalu. Penyidik juga mendalami indikasi rasuah dalam perawatan pesawat di Garuda.
"Pihak swasta yang terkait berada di lintas negara, maka ini membutuhkan waktu," kata Febri di kantornya, Jakarta, Selasa 10 Desember 2019.
KPK memanggil sembilan bekas petinggi Garuda untuk diperiksa. Tiga di antaranya tidak hadir, yakni Commercial Experts PT Garuda Indonesia Ardy Protoni Doda; Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko Tahun 2002-2012, Achirina; dan Mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia, Ari Sapari.
Adapun enam yang hadir di antarnya ada mantan pegawai. Mereka adalah Albert Burhan, VP Treasury Management 2005-2012; Agus Priyanto, mantan Direktur Komersial; Arya Respati Suryono, mantan Executive VP Services; Agus Wahjudo, pensiunan pegawai PT Garuda; Handrito Harjono, mantan Direktur Keuangan; dan Ester Siahaan selaku mantan pegawai.
KPK menengarai terdapat aliran duit sejumlah Rp 100 miliar kepada sejumlah pejabat PT Garuda terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan Airbus SAS. Jumlah ini meningkat lima kali lipat dibandingkan dugaan awal, yakni Rp 20 miliar.
Febri mengatakan uang itu diduga diterima oleh Emirsyah Satar, Direktur Teknik Hadinoto Soedigno, dan sejumlah pejabat di PT Garuda Indonesia pada saat itu. Emirsyah dan Hadinoto sudah ditetapkan menjadi tersangka penerima suap dan pencucian uang terkait pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce. Suap itu diduga diberikan melalui Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo yang juga sudah ditetapkan tersangka pemberi suap.
Febri belum mau membeberkan nama petinggi Garuda lainnya yang menerima uang dalam kasus ini. "Akan kami uraikan di dakwaan," kata dia.
Febri megakui kasus suap ke petinggi Garuda ini cukup kompleks. KPK, kata dia, menemukan bahwa uang dialirkan ke banyak rekening atas nama orang lain di luar negeri. Selain itu, ada kontrak dengan nilai fantastis yang dilakukan oleh Garuda ketika itu.
Setelah 2 tahun dan 11 bulan, KPK menytakan telah melimpahkan berkas Emirsyah ke penuntutan. Lamanya penyidikan terhitung sejak penerbitan surat perintah penyidikan atau sprindik pada 16 Januari 2017. Dalam kurun waktu tersebut, KPK telah memeriksa 80 saksi dan mengidentifikasi kontrak Garuda bernilai miliaran rupiah.