Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LPSK Usulkan Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023 mengucapkan sumpah jabatan.
Tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023 mengucapkan sumpah jabatan.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan tiga langkah yang bisa ditempuh pemerintah dalam rangka menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa Ialu.

"Pertama, pemerintah bisa menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas peristiwa pelanggaran berat HAM yang pernah terjadi," kata Wakil Ketua LPSK Manager Nasution saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, setiap pelanggaran HAM berat menimbulkan hak atas reparasi (pemulihan) bagi korbannya. Salah satu bentuk reparasi yaitu permintaan maaf.

Permintaan maaf ini setidaknya merupakan bentuk keinsyafan negara pernah memperlakukan warganya secara tidak manusiawi, yang bertentangan dengan kewajiban negara untuk menghormati dan menjamin HAM.

"Permintaan maaf dari negara ini kepada korban pelanggaran HAM pernah disampaikan oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Ini perlu dicontoh oleh pemerintah saat ini. Kalau pemerintah tidak bisa menyampaikan permohonan maaf, paling tidak pemerintah bisa menyampaikan keprihatinannya kepada korban pelanggaran HAM masa lalu," kata Manager.

Kedua, lanjut dia, pemerintah dapat membuat memorialisasi, seperti membuat museum bagi korban pelanggaran HAM.

Pembuatan memorialisasi ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan hak satisfasi kepada korban.

"Langkah ini dapat dijadikan momentum bersama sebagai bangsa untuk mempertahankan ingatan dan peringatan agar peristiwa yang sama tidak terulang," katanya.

Ketiga, tambah dia, pemerintah dapat memberikan bantuan kepada para korban dengan pendekatan rehabilitasi psikososial.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rehabilitasi psikososial merupakan salah satu hak bagi korban pelanggaran HAM yang berat selain bantuan medis dan psikologis yang diberikan negara kepada korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU No. 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Rehabilitasi sosial ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar seperti pemenuhan sandang, pangan, papan, bantuan memperoleh pekerjaan, atau bantuan kelangsungan pendidikan," kata Wakil Ketua LPSK lainnya, Edwin Partogi Pasaribu.

Pemenuhan rehabilitasi psikososial, kata dia, hanya mungkin bila terjadi kerja sama antara LPSK dan Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kemensos, Kemenkumham, Kemendagri, Kemenko Polhukam dan lainnya.

LPSK juga menyarankan agar pemerintah juga memfasilitasi "affirmative action" kepada para korban pelanggaran HAM berat ini untuk mendapatkan kebutuhan mendasar berupa jaminan kesehatan (BPJS) kelas satu mengingat usia sebagian besar korban yang makin senja.

Pemerintah daerah juga bisa membuat kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu keistimewaan hak yang diperoleh para korban pelanggaran HAM berat.

"Sudah saatnya pemerintah melakukan aksi nyata dengan menyediakan mekanisme pengungkapan peristiwa pelanggaran HAM berat dan mengakhiri impunitas (peniadaan hukuman), mengenang peristiwa tersebut untuk menjadi memori bersama dan sekaligus memenuhi hak para korban sebagai langkah yang simultan dan tak saling menyandera," ucap Edwin.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

20 hari lalu

Pengacara dua korban kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet, Amanda Manthovani. Tempo/Ricky Juliansyah
Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

Amanda Manthovani, pengacara 2 korban kekerasan seksual diduga oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif mengaku tak ada perlindungan dari kampus.


MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Maksudnya

23 hari lalu

Terpidana kasus penganiayaan berat, Mario Dandy memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, di Pengadilan Tipikor, Senin, 6 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Maksudnya

MA menolak kasasi Mario Dandy, hingga tetap dihukum 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 120 miliar. Apa maksud restitusi?


Kasus Bullying Diduga Melibatkan Alumni Binus School, Pendamping Hukum Minta Penanganan Dibedakan

30 hari lalu

Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dari geng Binus School Serpong mendatangi Polres Kota Tangerang Selatan, Kamis 22 Februari 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kasus Bullying Diduga Melibatkan Alumni Binus School, Pendamping Hukum Minta Penanganan Dibedakan

UPTD PPA Tangsel minta Polres Tangsel bisa membedakan kasus bullying yang diduga melibatkan alumni Binus School yang sudah dewasa.


Hari Ini Rektor Universitas Pancasila Diperiksa di Polda Metro Jaya

31 hari lalu

Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Hari Ini Rektor Universitas Pancasila Diperiksa di Polda Metro Jaya

Rektor Universitas Pancasila ETH dijadwalkan diperiksa Polda Metro Jaya hari ini terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak buahnya.


LPSK akan Telaah Permohonan Perlindungan Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

32 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
LPSK akan Telaah Permohonan Perlindungan Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

satu korban dugaan pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK


Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, LPSK Terima Permohonan Perlindungan Korban

32 hari lalu

Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, LPSK Terima Permohonan Perlindungan Korban

LPSK telah menerima berkas permohonan perlindungan korban dugaan pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila.


Panduan untuk Media Massa dalam Memberitakan Kasus yang Melibatkan Anak

33 hari lalu

Ilustrasi anak mengalami bullying. Freepik.com/gpointstudio
Panduan untuk Media Massa dalam Memberitakan Kasus yang Melibatkan Anak

Pemberitaan media massa soal kasus yang melibatkan anak diatur dalam ketentuan tertulis yang diterbitkan oleh Dewan Pers.


Korban Bullying Binus School Serpong Minta Perlindungan, Ini Respons LPSK

33 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Korban Bullying Binus School Serpong Minta Perlindungan, Ini Respons LPSK

LPSK siap berkontribusi melindungi korban bullying Binus School Serpong maupun keluarganya dari ancaman dan intimidasi.


Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pimpinan Universitas Pancasila

33 hari lalu

Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pimpinan Universitas Pancasila

Polisi sedang menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila di lingkungan kampus.


Korban Bullying Binus Serpong Minta Perlindungan LPSK atas Isu Liar di Twitter

34 hari lalu

Suasana di kawasan sekolah internasional Binus School Serpong pasca viralnya berita perundungan siswanya di Tangerang, Banten, Rabu, 21 Februari 2024. Selain itu siswa yang menyaksikan kejadian perundungan tanpa memberikan pertolongan akan dikenakan sanksi disiplin keras. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korban Bullying Binus Serpong Minta Perlindungan LPSK atas Isu Liar di Twitter

Beredar di Twitter isu anak korban bullying di Binus School Serpong diduga pernah melakukan pelecehan