TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah memproses laporan Kementerian BUMN terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kasus itu ditangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan telah masuk ke dalam tahap penyidikan.
"Sudah diproses laporannya. Kami sudah penyidikan," ujar Burhanuddin di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Desember 2019.
Untuk memudahkan penyidikan, Kejaksaan Agung pun telah menarik seluruh penanganan kasus yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Yang di Kejati DKI kami tarik semua karena wilayah tindak pidananya seluruh Indonesia," kata Burhanuddin.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menemukan bukti permulaan adanya tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan kejaksaan juga telah meningkatkan status tersebut ke tahap penyidikan.
"Dari hasil penyelidikan telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ke tahap penyidikan," ucap Nirwan melalui keterangan resminya, pada 28 November 2019.