TEMPO.CO, Bandung - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan pemerintah serius mengupayakan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu yang terkatung-katung.
“Sekarang kami siapkan penyelesaian yang final, dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Nanti, bukan dalam waktu dekat. Dalam periode ini selesai, Insya Allah. Mudah-mudahan setahun,” kata Mahfud saat peringatan Hari HAM ke-71 tahun 2019 di Gedung Merdeka, Bandung, Selasa, 10 Desember 2019.
Dalam pemaparannya di peringatan Hari HAM tersebut, Mahfud mengatakan pemerintah sedang merencanakan membuat undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. "Silakan yang bisa diselesaikan secara yudisial, selesaikan. Yang harus hanya bisa rekonsiliasi karena situasi, buat saja rekonsiliatif,” kata Mahfud.
Dia mengakui penyelesaian kasus HAM masa lalu terasa lambat karena konsekuensi dari situasi saat ini yang lebih demokratis. Pemerintah, kata dia, tidak bisa lagi memutuskan sepihak, karena dalam situasi demokratis saat ini kekuasaan tidak berada di satu tangan.
“Kalau mau melaksanakan secara militer, pemerintah mudah, tinggal memutuskan secara sepihak," kata Mahfud. Tapi hal itu tidak boleh dilakukan, karena ada amanat reformasi yang melarang pemerintah bertindak sepihak dan sewenang-wenang.
Menurut Mahfud, penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu hanya butuh kesepakatan semua pihak. “Ke depannya kita harus lebih sportif untuk membuat dan mendukung keputusan bersama dalam kerangka hukum dan politik, untuk menyelesaikan masalah-masalah pelanggaran HAM di masa lalu,” kata dia.