TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Ombudsman RI menemukan maladministasi dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Kementerian Sosial bersama Himpunan Bank Negara (Himbara).
Menurut Komisioner Ombudsman Ahmad Suadi, maladministrasi tersebut antara lain berupa lambatnya penanganan pengaduan.
"Menteri Sosial mestinya membuat prosedur mitigasi dalam penyelesaian permasalahan dalam penyaluran PKH," katanya di Jakarta hari ini, Selasa, 10 Desember 2019.
Ombudsman pun meminta Menteri BUMN Erick Thohir menjatuhkan sanksi kepada direksi BRI Cabang Sampang.
Direksi tidak melaksanakan permintaan Direktur Jaminan Sosial Kemensos sesuai surat Nomor 1738/LJS.JSK/BS.01.01/11/2019 tertanggal 4 November 2019 tentang penyaluran bantuan sosial PKH kepada penerima yang bekerja di luar negeri.
Suadi menjelaskan Ombudsman meminta Kemensos membuat mekanisme pengelolaan pengaduan sesuai standar pelayanan publik dan terintegrasi dengan dinas sosial se-Indonesia dan Himbara.
Menurut Suadi, unit pelayanan khusus bagi penerima bantuan PKH belum disediakan Himbara. Maka Ombudsman merekomendasikan pembentukan unit pelayanan khusus di bank anggota Himbara.
Dia menerangkan bahwa pengelolaan data calon penerima PKH dari e-PKH belum terintegrasi ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Itu sebabnya Ombudsman meminta Kemensos melakukan pemutakhiran dan validasi data keluarga penerima manfaat PKH.
Pemutakhiran data tersebut untuk memastikan kelancaran dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan PKH.
E-PKH dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-New Generation (SIKS-NG) juga harus diintegrasikan agar pengolahan data lebih cepat, tepat, dan efektif,
Ombudsman ingin Kemensos memperbaiki pola koordinasi Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial, Himbara, dan SDM PKH dalam pendataan dan pendistribusian bantuan PKH.
Suadi menuturkan Kemensos juga harus melakukan pendampingan serta menyelesaikan penyaluran bantuan sosial bagi keluarga penerima PKH yang belum menerima bantuan dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).