TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi pernah berjanji untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Berkali-kali ia mengatakan itu, sembari memberikan tenggat waktu bagi kepolisian untuk menyelediki kasus ini.
Terakhir, ia memanggil Kapolri Jenderal Idham Azis ke Istana Negara pada Senin, 9 Desember 2019. Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal, Jokowi tak memberikan tenggat waktu kepada Idham Azis untuk mengungkap kasus Novel. "Enggak ada. Cuma segera," kata Iqbal yang hadir mendampingi Idham.
Padahal, pemanggilan Idham dilakukan setelah Jokowi memberikan tenggat waktu hingga Desember kepada kepolisian untuk mengungkap kasus ini. Berikut adalah janji-janji Jokowi untuk kasus Novel yang belum terealisasi.
Janji Tinggal Janji
Jokowi berjanji akan menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap kasus Novel pada 20 Februari 2018. Kasus Novel terjadi pada 11 April 2017. Jokowi menyebut, akan terus mengejar kepolisian untuk mengungkap pelaku penyerangan. "Saya akan terus kejar di Kapolri agar kasus ini menjadi jelas dan tuntas siapapun pelakunya. Akan kita kejar terus Polri," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2018.
Menurut Presiden, pemerintah baru akan mengambil langkah lainnya apabila kepolisian sudah tak mampu menyelesaikan kasus ini. Ia enggan menyebut langkah lain yang akan ditempuh apabila kepolisian tak mampu mengungkap kasus yang menimpa Novel.
Jokowi kembali mengutarakan komitmen penuntasan kasus Novel kala diundang di acara Mata Najwa pada 25 April 2018. Ia mengatakan akan mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan memberi tenggat waktu. Dia bilang polisi masih mengaku mampu menangani kasus ini. "Masa semua kasus harus saya ambil alih. Ada institusi yang menyelesaikan. Saya tanya terakhir mereka masih sanggup menyelesaikan," ujar Jokowi.
Pada 24 Oktober 2019, Jokowi berjanji akan mengejar penuntasan kasus ini ke Kapolri yang baru. Belakangan, Idham Azis ditunjuk menjadi Kapolri. Sebelumnya, Idham menjabat dua jabatan yang bersinggungan langsung dengan kasus Novel, yakni Kapolda Metro Jaya. Selanjutnya dia menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal sekaligus Ketua Tim Teknis kasus Novel. Dalam dua jabatan ini kasus Novel jalan di tempat.
2 Tim Tanpa Tersangka
Selama lebih dari dua tahun kasus ini, kepolisian telah membentuk dua tim. Pertama tim pencari fakta yang dibentuk Tito Karnavian pada awal 2019. Tim ini beranggotakan polisi dan ahli dari kalangan sipil, di antaranya Ketua Setara Institute Hendardi, mantan komisioner KPK Indriyanto Seno Adji, mantan komisioner Komnas HAM Ifdhal Kasim serta Nur Kholis.
Bekerja selama 6 bulan hingga pertengahan Juli 2019, tim gagal mengungkap pelaku penyerangan. Tim hanya membeberkan dugaan motif penyerangan. Selebihnya, tim ini merekomendasikan pembentukan tim baru, yang diberi nama tim teknis. Tim teknis juga diisi anggota polisi. Hingga kini tim teknis belum mempublikasikan perkembangan penyelidikan.
Tenggat yang Tak Ditepati
Setelah tim teknis dibentuk, Jokowi memberikan tenggat kerja tim teknis selama 3 bulan. Namun, berbeda dari titah Jokowi, kepolisian tetap menargetkan masa kerja tim ini selama 6 bulan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, waktu kerja enam bulan tersebut mengikuti kelaziman sebuah penugasan. "Pertimbangan durasi, waktu, memang seperti itu," ucap Dedi kantornya, pada 31 Juli 2019. Tiga bulan itu berakhir pada 31 Oktober 2019, tak ada perkembangan penyelidikan yang dipublikasi.
Pada 1 November 2019, Jokowi mengaku memberi tenggat kepada Idham Azis yang saat itu baru saja dilantik menjadi Kapolri. "Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember," kata Jokowi dalam dialog bersama wartawan Istana Kepresidenan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 1 November 2019.
Senin, 9 Desember kemarin, Jokowi memanggil Idham ke Istana Negara untuk menagih perkembangan penyelidikan. Iqbal yang hadir mendampingi mengatakan Presiden Jokowi hanya meminta kasus ini diselesaikan segera, tak ada tenggat waktu lagi.
Harapan untuk Mantan Ajudan
Sejumlah kalangan menilai dipilihnya Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kabareskrim memberikan angin segar untuk kasus Novel. Kedekatan Listyo dengan Jokowi sebagai mantan ajudan, dinilai bisa memberikan dorongan yang baik untuk kasus Novel.
"Saya yakin Kabareskrim baru akan berhasil menuntaskan kasus Novel Baswedan. Pengalaman sebagai ajudan Jokowi akan melipatgandakan motivasi Kabareskrim untuk menuntaskan kasus ini sesuai arahan Presiden," ujar Direktur Riset Setara Institute Halili saat dihubungi Tempo pada Ahad, 8 Desember 2019.
Optimisme yang sama disampaikan Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Wadah Pegawai meyakini bekas ajudan Presiden Jokowi ini bisa menyelesaikan kasus penyerangan Novel Baswedan yang terkatung-katung selama lebih dari dua tahun itu. "Bang Sigit merupakan harapan baru untuk bisa mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Bang Novel," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 Desember 2019.
Sigit menjadi ajudan saat Jokowi menjabat Gubernur DKI Jakarta. Kedekatan ini ditengarai menjadi alasan pemilihan Sigit menjadi Kabareskrim.
Tanda bahwa Sigit merupakan orang kepercayaan Jokowi muncul dalam polemik pemilihan Ketua Umum Golkar. Sigit disebut hadir dalam pertemuan dua seteru Bambang Soesatyo dan Airlangga Hartarto di restoran Ke Quartier Selasa pekan lalu. Sigit disebut sebagai delegasi Istana untuk menengahi pertemuan tersebut.