Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

HRWG: Pedoman Pasal 23 Deklarasi HAM ASEAN Sangat Dibutuhkan

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Para pengunjuk rasa pro demokrasi berlindung menggunakan payung saat mengikuti peringatan Hari Hak Asasi Manusia di Hong Kong, 8 Desember 2019.  REUTERS/Danish Siddiqui
Para pengunjuk rasa pro demokrasi berlindung menggunakan payung saat mengikuti peringatan Hari Hak Asasi Manusia di Hong Kong, 8 Desember 2019. REUTERS/Danish Siddiqui
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pedoman pelaksanaan pasal 23 Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) ASEAN sangat diperlukan untuk memandu cara-cara mengimplementasikan pasal tersebut.

"Pasal 23 Deklarasi HAM ASEAN itu belum cukup untuk menjelaskan situasi bagaimana cara mengimplementasikannya, maka diperlukan suatu panduan untuk menjalankan pasal 23 itu," ujar Wakil Direktur Human Rights Working Group (HRWG) Daniel Awigra di sela-sela Konsultasi Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) di Nusa Dua, Bali, Senin.

Pasal 23 Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN berbunyi "setiap orang mempunyai hak untuk menyatakan pendapat dan berekspresi, termasuk kebebasan untuk mempertahankan pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi, baik secara lisan, tulisan, atau melalui cara lain yang dipilih oleh orang tersebut".

Panduan pelaksanaan tersebut dibutuhkan untuk memajukan kebebasan berpendapat dan berekspresi di kawasan Asia Tenggara, ujar Daniel.

Selanjutnya, panduan pelaksanaan yang sudah disusun itu perlu diteruskan atau ditawarkan kepada negara-negara anggota ASEAN.

Untuk membuat panduan itu, menurut Daniel, dibutuhkan forum konsultasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti organisasi non pemerintah, aktivis HAM, pemerintah, akademisi, praktisi, dan sebagainya yang berasal dari semua negara anggota ASEAN.

Forum konsultasi itu digunakan untuk saling berbagi pandangan, pengalaman terbaik (best practices), gagasan, maupun pendapat terkait penegakan HAM.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya mengapresiasi konsultasi AICHR yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari negara-negara anggota ASEAN. Konsultasi ini merupakan usaha yang cukup baik untuk memulai bagaimana menyusun panduan pelaksanaan dan teknis, daripada tidak ada konsultasi dan tiap negara ASEAN mendesain sendiri petunjuk pelaksanaan itu maka jauh lebih buruk," ujar Daniel.

Meskipun demikian, dia juga menyampaikan bahwa panduan itu tidak bisa mengikat secara hukum karena memang turunan dari Deklarasi HAM ASEAN.

"Berbeda kalau deklarasi itu kemudian membuat suatu konvensi dan itu langsung mengikat secara hukum maka dia harus diterapkan," kata Daniel.

Selain itu, ia mengungkapkan Deklarasi HAM ASEAN itu hanya komitmen politik dari kepala negara/pemerintahan negara-negara anggota ASEAN sebagai upaya untuk memajukan HAM di kawasan Asia Tenggara.

ANTARA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ramai-ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ramai-ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi, Apa Alasannya?

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama dinilai bentuk kriminalisasi dan melanggar hak asasi manusia dalam beragama.


Di Oxford, Menteri Yasonna Bicara Soal Martabat Manusia

9 hari lalu

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly memimpin Delegasi Indonesia pada Sidang Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual (KI) Dunia atau dikenal dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-64 di Jenewa, Swiss. 6-14 Juli 2023. Sidang ini dihadiri oleh 156 negara anggota WIPO. FOTO:istimewa
Di Oxford, Menteri Yasonna Bicara Soal Martabat Manusia

Yasonna menyatakan resolusi PBB ini akan memberikan pengakuan atas martabat manusia sebagai hak asasi manusia yang paling fundamental.


Kemlu Sebut Utusan Taliban Kunjungi Indonesia Secara Informal

11 hari lalu

Pendukung Taliban membentangkan bendera Imarah Islam Afghanistan saat peringatan setahun berkuasa, di jalanan Kabul, Afghanistan, 15 Agustus 2022. REUTERS/Ali Khara
Kemlu Sebut Utusan Taliban Kunjungi Indonesia Secara Informal

Kementerian Luar Negeri menegaskan tidak ada pertemuan apa pun di antara pejabat Taliban tersebut dan pihak pemerintah.


Suksesi Kamboja: Hun Manet Disiapkan Menjadi PM

15 hari lalu

Jenderal Hun Manet, putra Perdana Menteri Kamboja Hun Sen, memegang bendera partai saat menghadiri kampanye pemilihan umum untuk pemilihan nasional yang akan datang di Phnom Penh, Kamboja, 1 Juli 2023. REUTERS/Cindy Liu/File Foto
Suksesi Kamboja: Hun Manet Disiapkan Menjadi PM

Gaya Hun Manet dipercaya tidak akan berbeda gaya kepemimpinan seperti ayahnya, Hun Sen.


Arab Saudi Sambut Resolusi PBB soal Kebencian Agama Menyusul Pembakaran Al Quran

24 hari lalu

Seorang pengunjuk rasa Iran memegang Al Quran di tangannya, selama protes terhadap seorang pria yang membakar salinan di luar masjid di ibukota Swedia Stockholm, di depan Kedutaan Besar Swedia di Teheran, Iran 3 Juli 2023. Majid Asgaripour/WANA (West Asia News Agency) via REUTERS
Arab Saudi Sambut Resolusi PBB soal Kebencian Agama Menyusul Pembakaran Al Quran

Resolusi ini ditentang oleh Barat, yang meskipun mengutuk pembakaran Al Quran, menyatakan inisiatif itu lebih melindungi simbol agama daripada HAM.


Pakar PBB: Pendudukan Israel Menjadikan Wilayah Palestina Penjara Terbuka

26 hari lalu

Jalan-jalan yang rusak terlihat setelah penarikan tentara Israel dari kamp Jenin, di Jenin, di Tepi Barat yang diduduki Israel, 5 Juli 2023.  REUTERS/Yosri Aljamal
Pakar PBB: Pendudukan Israel Menjadikan Wilayah Palestina Penjara Terbuka

Warga Palestina sering dianggap bersalah tanpa bukti, ditangkap tanpa surat perintah, dan disiksa dalam tahanan Israel.


Seorang Perempuan Tuntut MI5 Karena Menyebutnya Agen Cina

26 hari lalu

Markas MI5. MI5.gov.uk
Seorang Perempuan Tuntut MI5 Karena Menyebutnya Agen Cina

MI5 mengirimkan peringatan tentang Christine Lee pada Januari 2022, menuduh dia bekerja untuk Partai Komunis Cina.


KontraS Catat Ada 622 Peristiwa Kekerasan yang Libatkan Anggota Polri Setahun Terakhir

33 hari lalu

Fatia Maulidiyanti Koordinator KontraS 2020-2023 yang menjadi Dewan Juri Udin Award. Foto: KontraS.org
KontraS Catat Ada 622 Peristiwa Kekerasan yang Libatkan Anggota Polri Setahun Terakhir

KontraS meluncurkan Laporan Hari Bhayangkara untuk memberikan catatan berupa kritik serta saran terhadap kinerja Polri pada bidang Hak Asasi Manusia.


Adu Klaim Perlakuan ke Perempuan antara Taliban dan PBB, Diskriminatif atau Inklusif?

39 hari lalu

Taliban mengklaim bahwa pemerintahnya telah memperbaiki kehidupan perempuan Afganistan.
Adu Klaim Perlakuan ke Perempuan antara Taliban dan PBB, Diskriminatif atau Inklusif?

Taliban dan PBB saling adu klaim soal perlakuan terhadap perempuan.


Brutal dan Kejam, Ini 5 Kerusuhan Penjara Terparah di Dunia

41 hari lalu

Kerabat korban kerusuhan penjara yang mematikan di penjara wanita Centro Femenino de Adaptacion Social (CEFAS) dihibur saat dia bereaksi di luar kamar mayat di Tegucigalpa, Honduras, 21 Juni 2023. REUTERS/Fredy Rodriguez
Brutal dan Kejam, Ini 5 Kerusuhan Penjara Terparah di Dunia

Kerusuhan penjara paling parah adalah ketika narapidana berhasil menguasai penjara bahkan menawan sipir dan membunuh mereka