TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak pemerintah serius melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat. Draf beleid ini sudah mandek selama dua periode pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan tak rampung dibahas di periode pertama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan, RUU Masyarakat Adat ini tidak kunjung dibahas karena pemerintah belum juga membuat daftar inventaris masalah (DIM). Menurut dia, kementerian-kementerian yang terlibat juga menghindar jika ditanya ihwal DIM.
"Pemerintah harus berhenti main kucing-kucingan. Saya bilang jangan-jangan DIM itu hanya mitos, karena sebenarnya barangnya belum ada," kata Rukka dalam diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2019.
Rukka menuturkan RUU Masyarakat ini mendesak disahkan, terlebih dengan kecenderungan pemerintah saat ini yang membuka lebar keran investasi. Tanpa adanya perlindungan, kata dia, hak masyarakat adat menjadi lebih terancam oleh kepentingan investasi ini.
Rukka mengatakan, RUU Masyarakat Adat sebenarnya tak mengalami penolakan, baik dari DPR maupun masyarakat adat. RUU Masyarakat Adat pertama masuk program legislasi nasional pada 2013, kemudian 2014, dan prolegnas 2019.
Di periode lalu, RUU Masyarakat Adat diinisiasi oleh Fraksi Partai Nasdem. Kini, dua fraksi menyusul ikut menjadi pengusul RUU Masyarakat Adat masuk prolegnas prioritas 2020, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Rukka berujar, RUU ini pun telah disosialisasikan dengan pelbagai kelompok masyarakat adat di tujuh daerah. Di antaranya dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.
Pada Maret 2018, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) menugasi enam kementerian untuk membahas RUU Masyarakat Adat ini. Yaitu Kementerian Dalam Negeri sebagai koordinator, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kebudayaan, Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Desa, dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Presiden Jokowi harus memastikan bahwa surpresnya itu betul-betul segera dilaksanakan. Pembuatan DIM-nya juga harus terbuka dan melibatkan masyarakat adat," kata dia.