TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku prihatin dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang kini memperbolehkan mantan narapidana koruptor maju di pilkada.
"Kalau orang pernah jadi koruptor, apalagi terpidana, dalam perjalanannya mentalitasnya seperti apa? Kok, masih dipertahankan?" kata Agus di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 9 Desember 2019.
Sementara pimpinan KPK lainnya, Laode Muhammad Syarief, menyebut langkah Mahkamah Agung yang hanya membatalkan aturan PKPU terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk nyaleg adalah sebuah kemunduran.
Alhasil, menurut Laode, pihak partai politik itu harus benar-benar menyeleksi kadernya yang ingin maju. "Kalaupun nanti ada yang mencalonkan, KPU harus umumkan rekam jejak dari masing-masing orang tersebut," ujar Laode.
KPU mempersilakan bekas narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam pilkada. Berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang terbit pada Jumat, 6 Desember 2019, KPU hanya melarang mantan narapidana kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
Padahal saat perumusannya dulu KPU ngotot ingin memasukkan larangan eks napi koruptor untuk maju. Namun, wacana tersebut mendapat banyak protes dari partai politik.