TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mencopot dua jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang terlibat kasus pemerasan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses pemberhentian atas dua jaksa tersebut. "Lagi diproses oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas)," ujar Burhanuddin di gedung Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta pada Senin, 9 Desember 2019.
Sebelumnya, tim gabungan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (tim Saber Pungli) dan tim Jaksa Agung Muda Intelijen menangkap dua jaksa dan seorang pihak swasta terkait dugaan pemerasan, Senin pekan lalu.
Dua jaksa tersebut, yaitu Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI berinisial YRM serta Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI berinisial FYP. Selain dua oknum jaksa tersebut, adapula pihak swasta yang diamankan berinisial CH.
Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M Yusuf sebesar Rp 1 miliar.
Perkara tersebut menyangkut kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017.
ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya sejauh ini telah mengantongi barang bukti hasil pemerasan berupa bukti transfer dan uang sebesar Rp 50 juta. "Sekarang di tahap penyidikan," kata ST Burhanuddin.