TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso membantah kabar pengembalian kewenangan penerbitan sertifikat halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut dia, penerbitan sertifikasi halal tersebut tetap menjadi kewenangan Kementerian Agama melalui.
"Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Pasal 6, salah satu dari 10 kewenangan BPJPH adalah mengeluarkan dan mencabut sertifikasi halal dan label halal pada produk," ujar Sukoso lewat keterangan tertulis hari ini, pada Ahad, 8 Desember 2019.
Menurut dia, MUI berwenang dalam memberikan fatwa kehalalan produk bukan menerbitkan sertifikasi halal.
Guru Besar Universitas Brawijaya Malang ini menyebut, proses, tahapan, dan kewenangan sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Terdapat tiga pihak utama yang berperan dalam layanan sertifikasi halal, yakni BPJPH, MUI, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Artinya, LPPOM MUI adalah bagian dari LPH.
Layanan sertifikasi halal mencakup pengajuan permohonan sertifikasi halal, pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, pengkajian ilmiah terhadap hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, pelaksanaan sidang fatwa halal, serta penerbitan sertifikasi halal.
"Jadi jelas, BPJPH yang berwenang dalam pengajuan permohonan dan penerbitan sertifikasi halal," ujar Sukoso.