Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Disabilitas Tolak Rancangan Perpres Komisi Disabilitas

image-gnews
Ariani Soekanwo. ppuapenca.org
Ariani Soekanwo. ppuapenca.org
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKoalisi Nasional Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas menyatakan menolak Rancangan Perpres tentang Komisi Nasional Disabilitas yang diinisiasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. Rancangan Perpres ini merupakan perintah dari Pasal 134 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pokja Koalisi Nasional Implementasi Undang-Undang (UU) Penyandang Disabilitas dan juga Ketua Umum Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat, Ariani Soekanwo mengatakan, masyarakat penyandang disabilitas menolak rancangan Perpres ini karena pembahasannya tidak transparan dan tidak partisipatif.

“Kementerian tidak pernah secara resmi menyebarluaskan draf Perpres. Bahkan ada penolakan ketika perwakilan Pokja datang ke Kementerian Aparatur Negara untuk meminta draf,” ujar Ariani lewat keterangan tertulis pada Jumat, 6 Desember 2019.

Menurut Ariani, pemerintah dalam hal ini telah melanggar ketentuan Pasal 180 Peraturan Pemerintah  Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mengatur bahwa instansi pemrakarsa pembentuk Perpres wajib menyebarluaskan Rancangan Perpres kepada publik.

Pembahasan Rancangan Perpres juga dinilai tidak partisipatif karena Pokja hanya diundang satu kali saja dalam pembahasan. Padahal, kata Ariani, masih banyak poin-poin yang belum disepakati. Salah satunya terkait dengan posisi dan kedudukan Komisi Nasional Disabilitas. Draf dari Kementerian Aparatur Negara saat itu menempatkan Komisi tersebut melekat secara administratif kepada Kementerian Sosial.

Pokja tidak sepakat dengan konsep tersebut berdasarkan dua alasan. Pertama, UU Penyandang Disabilitas telah mengubah paradigma terhadap isu disabilitas menjadi pendekatan hak asasi manusia dibandingkan pendekatan rehabilitas sosial saja. Oleh karena itu, Kemensos saat ini sudah tidak lagi bertanggung jawab secara tunggal atas urusan disabilitas di Indonesia. “Alasan kedua, selain karena perubahan perspektif terhadap disabilitas, Kemensos juga bukan leading sector dari isu disabilitas di Indonesia,” ujar Ariani.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permasalahan lain dari Perpres ini, kata Ariani, terkait dengan jabatan Kepala Sekretaris Komisi hanya setingkat eselon III atau jabatan administrator yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Ketentuan itu menegaskan bahwa Komisi hanya lembaga setingkat dengan Direktorat dalam Kementerian, yang pimpinannya menempati jabatan eselon II.

“Seharusnya, jabatan pimpinan sekretariat di Komisi Nasional Disabilitas adalah sekretaris utama yang setara dengan eselon IA, atau minimal sebagai Kepala Sekretaris dengan jabatan eselon II. Posisi seperti itu menjadikan KND lemah dan berpotensi kehilangan statusnya sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen berdasar Pasal 131 UU Penyandang Disabilitas,” ujar dia.

Selain itu, ujar Ariani, Pokja juga mempermasalahkan soal pengisian anggota Komisi Nasional yang menempatkan penyandang disabilitas hanya sebagai representasi dari ragam disabilitasnya saja, tetapi tidak dapat menjadi representasi dari profesi atau status sosialnya. Dalam Pasal 7 ayat (2) Rancangan Perpres disebutkan bahwa Anggota Komisi berjumlah 7 orang yang terdiri atas 4 anggota berasal dari unsur yang mewakili 4 ragam disabilitas; dan 3 anggota berasal dari unsur nonpenyandang disabilitas yang dapat berasal dari unsur akademisi, praktisi, profesional, dan masyarakat.

“Ketentuan itu secara tegas menyatakan bahwa penyandang disabilitas tidak dapat masuk menjadi anggota Komisi Nasional Disabilitas dari jalur akademisi, praktisi, profesional, dan masyarakat. Seharusnya, ada dua jalur menjadi anggota Komisi, yaitu untuk mewakili ragam disabilitas dan mewakili latar belakang, tetapi tidak membatasi penyandang disabilitas untuk masuk melalui jalur berdasarkan latar belakang,” ujar Ariani.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemensos Berikan Gelang Khusus Disabilitas

14 hari lalu

Kemensos Berikan Gelang Khusus Disabilitas

Penyandang disabilitas sering kali menghadapi risiko yang tinggi dalam kehidupan sehari-hari.


Heru Budi Ajak Penyandang Disabilitas Ngabuburit Naik MRT

23 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai meninjau Instalasi Jaringan Distribusi Air PAM di Kelurahan Kebon Kosong di Jl. Kemayoran Gempol RW.04 Kel. Kebon Kosong, Selasa, 24 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Ajak Penyandang Disabilitas Ngabuburit Naik MRT

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Purnomo mengajak penyandang disabilitas ngabuburit naik Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta


BUMN Buka Rekrutmen Mulai Besok, Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Awal

27 hari lalu

Ilustrasi lowongan pekerjaan. ANTARA/R. Rekotomo
BUMN Buka Rekrutmen Mulai Besok, Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Awal

Rrekrutmen Bersama BUMN (RBB) dimulai Sabtu, 23 Maret 2024. BUMN menyediakan 688 lapangan pekerjaan dengan 1.830 posisi.


Di Balik Prestasi Raditya Arief, Mahasiswa Tunanetra UI yang Lulus Cum Laude

42 hari lalu

Raditya Arief. Ui.ac.id
Di Balik Prestasi Raditya Arief, Mahasiswa Tunanetra UI yang Lulus Cum Laude

Raditya terlahir tunanetra. Bagaimana dia kemudian bisa masuk UI dan lulus cum laude?


Mudik Gratis, Kementerian BUMN Sediakan Transportasi bagi Penyandang Disabilitas

43 hari lalu

Warga mengikuti mudik gratis bertajuk Mudik Dinanti, Mudik Di Hati BUMN, di JICT II Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin 17 April 2023. Total peserta program mudik gratis Pelindo Group 2023 mencapai 3.650 orang dengan menggunakan 73 unit bus yang di selenggarakan di beberapa kota seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Makassar, dan Bulukumba. Tempo/Tony Hartawan
Mudik Gratis, Kementerian BUMN Sediakan Transportasi bagi Penyandang Disabilitas

Kementerian BUMN kembali gelar program mudik gratis bertema "Mudik Asyik Bersama BUMN 2024" jelang perayaan Ramadan 2024


Anies Bertemu Komunitas Disabilitas, Serap Aspirasi dan Sebut Pentingnya Rumah Bagi Semua

47 hari lalu

Anies Baswedan bertemu dengan komunitas disabilitas. Foto: Instagram.
Anies Bertemu Komunitas Disabilitas, Serap Aspirasi dan Sebut Pentingnya Rumah Bagi Semua

Menurut Anies, Indonesia sudah selayaknya jadi rumah bagi semua, khususnya bagi para penyandang disabilitas.


Bamsoet Apresiasi Perpedin Sebagai Bagian Dari Penggerak Perekonomian

50 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Perpedin Sebagai Bagian Dari Penggerak Perekonomian

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, mengapresiasi Perkumpulan Pengusaha Disabilitas Indonesia (Perpedin) yang menjadi wadah bagi para penyandang disabilitas untuk mandiri secara ekonomi.


KCIC Sediakan Layanan Penumpang Berkebutuhan Khusus di Whoosh, Ada Petugas hingga Fasilitas Bantuan

51 hari lalu

Sejumlah penyandang disabilitas yang tergabung dalam Motor Disable Federation (Modif) Indonesia mencoba kereta cepat Whoosh pada Ahad, 3 Desember 2023. ANTARA/HO-PT KCIC
KCIC Sediakan Layanan Penumpang Berkebutuhan Khusus di Whoosh, Ada Petugas hingga Fasilitas Bantuan

Saat ini KCIC menyediakan layanan untuk membantu penumpang berkebutuhan khusus saat menggunakan Whoosh, mulai dari petugas dan fasilitas tambahan.


ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

57 hari lalu

Foto udara suasana pembangunan jembatan duplikasi Pulau Balang bentang pendek penghubung Balikpapan dengan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Februari 2024. Progres pembangunan jembatan duplikasi bentang pendek sepanjang 470 meter yang merupakan akses lanjutan dari bentang panjang tersebut sudah mencapai 71,02 persen per (8/2). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

Saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I dan lainnya.


Pemilu 2024, Banyak Difabel Tak Dapat Mengakses TPS dan Kertas Suara Dibatasi

16 Februari 2024

Penyandang disabilitas melakukan pencoblosan. Foto: Istimewa.
Pemilu 2024, Banyak Difabel Tak Dapat Mengakses TPS dan Kertas Suara Dibatasi

Catatan penyelenggaraan Pemilu 2024, banyak difabel tidak bisa menggunakan hak suaranya karena mendapatkan kertas suara terbatas.