Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pokja Tolak Rancangan Perpres Komisi Nasional Disabilitas

image-gnews
Sejumlah murid tunanetra menghadiri peringatan Hari Disabilitas Internasional di SLBN A Bandung, Jumat, 6 Desember 2019. Dalam acara tersebut digalang dukungan bagi sekolah yang kegiatan belajar mengajarnya terhambat karena status tanah. TEMPO/Prima Mulia
Sejumlah murid tunanetra menghadiri peringatan Hari Disabilitas Internasional di SLBN A Bandung, Jumat, 6 Desember 2019. Dalam acara tersebut digalang dukungan bagi sekolah yang kegiatan belajar mengajarnya terhambat karena status tanah. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat penyandang disabilitas yang diwakili Koalisi Nasional Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas menolak Rancangan Perpres tentang Komisi Nasional Disabilitas yang diinisiasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Rancangan Perpres ini merupakan perintah dari Pasal 134 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pokja Koalisi dan juga Ketua Umum Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat, Ariani Soekanwo mengatakan, masyarakat penyandang disabilitas menolak rancangan Perpres ini karena pembahasannya tidak transparan dan tidak partisipatif.

“KemenPANRB tidak pernah secara resmi menyebarluaskan draft Rancangan Perpres KND. Bahkan ada penolakan ketika perwakilan Pokja datang ke KemenPANRB untuk meminta draft Rancangan Perpres dan dikatakan bahwa draft sudah di Sekretariat Negara,” ujar Ariani lewat keterangan tertulis pada Jumat, 7 Desember 2019.

Menurut Ariani, pemerintah dalam hal ini telah melanggar ketentuan Pasal 180 Peraturan Pemerintah  Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mengatur bahwa instansi pemrakarsa pembentuk Perpres wajib menyebarluaskan Rancangan Perpres kepada publik.

Pembahasan Rancangan Perpres juga dinilai tidak partisipatif karena Pokja hanya diundang satu kali saja dalam pembahasan, sementara masih banyak poin-poin yang belum disepakati. Salah satunya terkait dengan posisi dan kedudukan KND. Draft dari KemenPANRB saat itu menempatkan KND melekat secara administratif kepada Kementerian Sosial.

Pokja tidak sepakat dengan konsep tersebut berdasarkan dua alasan. Pertama, UU Penyandang Disabilitas telah mengubah paradigma terhadap isu disabilitas menjadi pendekatan hak asasi manusia dibandingkan pendekatan rehabilitas sosial saja. Oleh karena itu, Kemensos saat ini sudah tidak lagi bertanggung jawab secara tunggal atas urusan disabilitas di Indonesia.

"Alasan kedua, selain karena perubahan perspektif terhadap disabilitas, Kemensos juga bukan leading sector dari isu disabilitas di Indonesia,” ujar Ariani.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permasalahan lain dari Rancangan Perres KND, lanjut Ariani, terkait dengan jabatan Kepala Sekretaris KND hanya setingkat eselon III atau jabatan administrator yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Ketentuan itu menegaskan bahwa KND hanya lembaga setingkat dengan Direktorat dalam Kementerian, yang pimpinannya menempati jabatan eselon II.

“Seharusnya, jabatan pimpinan sekretariat di KND adalah sekretaris utama yang setara dengan eselon IA, atau minimal sebagai Kepala Sekretaris dengan jabatan eselon II. Posisi seperti itu menjadikan KND lemah dan berpotensi kehilangan statusnya sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen berdasar Pasal 131 UU Penyandang Disabilitas,” ujar dia.

Selain itu, ujar Ariani, Pokja juga mempermasalahkan soal pengisian anggota KND yang menempatkan penyandang disabilitas hanya sebagai representasi dari ragam disabilitasnya saja, tetapi tidak dapat menjadi representasi dari profesi atau status sosialnya. Dalam Pasal 7 ayat (2) RPerpres KND disebutkan bahwa Anggota KND berjumlah 7 orang yang terdiri atas 4 anggota berasal dari unsur yang mewakili 4 ragam disabilitas; dan 3 anggota berasal dari unsur nonpenyandang disabilitas yang dapat berasal dari unsur akademisi, praktisi, profesional, dan masyarakat.

Ketentuan itu secara tegas menyatakan bahwa penyandang disabilitas tidak dapat masuk menjadi anggota KND dari jalur akademisi, praktisi, profesional, dan masyarakat.

"Seharusnya, ada dua jalur menjadi anggota KND, yaitu untuk mewakili ragam disabilitas dan mewakili latar belakang, tetapi tidak membatasi penyandang disabilitas untuk masuk melalui jalur berdasarkan latar belakang,” ujar Ariani.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rumuskan Pertanyaan Debat, KPU Jabar Libatkan Bappeda dan Perwakilan Disabilitas

42 menit lalu

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni beserta komisioner KPU Jabar lainnya memberikan keterangan di Bandung, Rabu (9/10/2024). (ANTARA/HO KPU Jabar)
Rumuskan Pertanyaan Debat, KPU Jabar Libatkan Bappeda dan Perwakilan Disabilitas

Ketua KPU Provinsi Jabar mengatakan, perwakilan disabilitas untuk memberikan masukan terkait pemenuhan 36 hak mereka.


Stasiun Hingga Perjalanan Kereta Api Semakin Ramah Difabel

22 jam lalu

Sejumlah penumpang berada di dalam Kereta Argo Lawu jurusan Solo - Jakarta PP. Foto: Dokumentasi PT KAI Daop 6 Yogyakarta
Stasiun Hingga Perjalanan Kereta Api Semakin Ramah Difabel

Fasilitas kereta api mulai dari stasiun hingga perjalanan sudah memenuhi layanan bagi penyandang disabilitas


Debat Pilkada Jakarta, Begini Pendapat Paslon Soal Hak Difabel Memperoleh Pekerjaan

1 hari lalu

Ilustrasi difabel. Shutterstock
Debat Pilkada Jakarta, Begini Pendapat Paslon Soal Hak Difabel Memperoleh Pekerjaan

Penjaminan hak difabel untuk memperoleh pekerjaan jadi salah satu hal yang dibahas dalam Debat Pilkada Jakarta.


Ketua Umum NPC Indonesia Senny Marbun: Jokowi Janji Kawal Perkembangan Atlet Disabilitas setelah Tak Jadi Lagi Presiden

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada pembukaan Peparnas XVII Solo 2024 di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu (6/10/2024). Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Solo 2024 diikuti 35 provinsi se-Indonesia yang digelar pada 6-13 Oktober 2024 di Solo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua Umum NPC Indonesia Senny Marbun: Jokowi Janji Kawal Perkembangan Atlet Disabilitas setelah Tak Jadi Lagi Presiden

National Paralympic Committee Indonesia memastikan Jokowi tetap mengawal perkembangan atlet disabilitas usai pensiun dari posisi presiden.


Sejumlah Janji Pramono Anung-Rano Karno Saat Debat Pilkada Jakarta 2024, Termasuk Pasang CCTV di RT dan RW

4 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Pramono Anung (kanan) dan Rano Karno (kiri), menyampaikan visi-misi dalam debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Debat perdana tersebut mengangkat tema penguatan SDM dan transformasi Jakarta menjadi Kota Global. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sejumlah Janji Pramono Anung-Rano Karno Saat Debat Pilkada Jakarta 2024, Termasuk Pasang CCTV di RT dan RW

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno bikin sejumlah janji dalam debat Pilkada Jakarta.


Airlangga Hartanto Meragukan Data PHK Per September Menyentuh 53.000

5 hari lalu

Para pencari kerja tengah membaca brosur lowongan pekerjaan dalam acara Jakarta Job Fair di Mall Grand ITC Permata Hijau, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024.  Data yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sebanyak 32.064 pekerja di Indonesia mengalami PHK dari Januari hingga Juni 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Airlangga Hartanto Meragukan Data PHK Per September Menyentuh 53.000

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hampir 53 ribu orang terdampak PHK per September 2024, pernyataan ini diragukan oleh Airlangga.


PLN Dukung Perhelatan Peparnas 2024 di Solo, Siap Pasok Daya Listrik dan Posko Siaga

7 hari lalu

Apel Siaga Kelistrikan Peparnas XVII 2024 digelar di halaman Kantor PLN UP3 Surakarta, Jawa Tengah, Rabu, 2 Oktober 2024. Istimewa
PLN Dukung Perhelatan Peparnas 2024 di Solo, Siap Pasok Daya Listrik dan Posko Siaga

PT PLN (Persero) siap mendukung penyelenggaraan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII 2024 di Kota Solo, Jawa Tengah.


Pelajar Disabilitas Tampilkan Pertunjukan Seni di Gateways Study Visit 2024

9 hari lalu

Kitapoleng Foundation dan murid SLBN 1 Badung serta SLB YPAC D mementaskan pertunjukan bertajuk 'Punakawan: Jiwa yang Merdeka' dalam acara Gateways Study Visit di Bali, pada Selasa, 1 Oktober 2023. Dok. Kemdikbudristek
Pelajar Disabilitas Tampilkan Pertunjukan Seni di Gateways Study Visit 2024

Pelajar disabilitas dilibatkan dalam pertunjukan seni yang dipersembahkan oleh Kitapoleng Foundation dalam pembukaan Gateways Study Visit 2024.


Yogyakarta Kini Memiliki Spot Seni Disabilitas, Usung Misi Kesetaraan

9 hari lalu

Komunitas disabilitas di Yogyakarta meluncurkan ruang seni khusus Equalitera Artspace di Kabupaten Bantul Yogyakarta Senin 30 September 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Kini Memiliki Spot Seni Disabilitas, Usung Misi Kesetaraan

Sebagai salah satu kota seni budaya, Yogyakarta selama ini telah bertabur banyak galeri seni hingga panggung budaya.


Polsek Kemayoran Tangkap Kakek yang Diduga Cabuli Anak Disabilitas

10 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Polsek Kemayoran Tangkap Kakek yang Diduga Cabuli Anak Disabilitas

Polisi menangkap kakek berusia 74 tahun yang diduga lakukan pencabulan terhadap anak disabilitas.