Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pokja Tolak Rancangan Perpres Komisi Nasional Disabilitas

image-gnews
Sejumlah murid tunanetra menghadiri peringatan Hari Disabilitas Internasional di SLBN A Bandung, Jumat, 6 Desember 2019. Dalam acara tersebut digalang dukungan bagi sekolah yang kegiatan belajar mengajarnya terhambat karena status tanah. TEMPO/Prima Mulia
Sejumlah murid tunanetra menghadiri peringatan Hari Disabilitas Internasional di SLBN A Bandung, Jumat, 6 Desember 2019. Dalam acara tersebut digalang dukungan bagi sekolah yang kegiatan belajar mengajarnya terhambat karena status tanah. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat penyandang disabilitas yang diwakili Koalisi Nasional Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas menolak Rancangan Perpres tentang Komisi Nasional Disabilitas yang diinisiasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Rancangan Perpres ini merupakan perintah dari Pasal 134 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pokja Koalisi dan juga Ketua Umum Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat, Ariani Soekanwo mengatakan, masyarakat penyandang disabilitas menolak rancangan Perpres ini karena pembahasannya tidak transparan dan tidak partisipatif.

“KemenPANRB tidak pernah secara resmi menyebarluaskan draft Rancangan Perpres KND. Bahkan ada penolakan ketika perwakilan Pokja datang ke KemenPANRB untuk meminta draft Rancangan Perpres dan dikatakan bahwa draft sudah di Sekretariat Negara,” ujar Ariani lewat keterangan tertulis pada Jumat, 7 Desember 2019.

Menurut Ariani, pemerintah dalam hal ini telah melanggar ketentuan Pasal 180 Peraturan Pemerintah  Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mengatur bahwa instansi pemrakarsa pembentuk Perpres wajib menyebarluaskan Rancangan Perpres kepada publik.

Pembahasan Rancangan Perpres juga dinilai tidak partisipatif karena Pokja hanya diundang satu kali saja dalam pembahasan, sementara masih banyak poin-poin yang belum disepakati. Salah satunya terkait dengan posisi dan kedudukan KND. Draft dari KemenPANRB saat itu menempatkan KND melekat secara administratif kepada Kementerian Sosial.

Pokja tidak sepakat dengan konsep tersebut berdasarkan dua alasan. Pertama, UU Penyandang Disabilitas telah mengubah paradigma terhadap isu disabilitas menjadi pendekatan hak asasi manusia dibandingkan pendekatan rehabilitas sosial saja. Oleh karena itu, Kemensos saat ini sudah tidak lagi bertanggung jawab secara tunggal atas urusan disabilitas di Indonesia.

"Alasan kedua, selain karena perubahan perspektif terhadap disabilitas, Kemensos juga bukan leading sector dari isu disabilitas di Indonesia,” ujar Ariani.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permasalahan lain dari Rancangan Perres KND, lanjut Ariani, terkait dengan jabatan Kepala Sekretaris KND hanya setingkat eselon III atau jabatan administrator yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Ketentuan itu menegaskan bahwa KND hanya lembaga setingkat dengan Direktorat dalam Kementerian, yang pimpinannya menempati jabatan eselon II.

“Seharusnya, jabatan pimpinan sekretariat di KND adalah sekretaris utama yang setara dengan eselon IA, atau minimal sebagai Kepala Sekretaris dengan jabatan eselon II. Posisi seperti itu menjadikan KND lemah dan berpotensi kehilangan statusnya sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen berdasar Pasal 131 UU Penyandang Disabilitas,” ujar dia.

Selain itu, ujar Ariani, Pokja juga mempermasalahkan soal pengisian anggota KND yang menempatkan penyandang disabilitas hanya sebagai representasi dari ragam disabilitasnya saja, tetapi tidak dapat menjadi representasi dari profesi atau status sosialnya. Dalam Pasal 7 ayat (2) RPerpres KND disebutkan bahwa Anggota KND berjumlah 7 orang yang terdiri atas 4 anggota berasal dari unsur yang mewakili 4 ragam disabilitas; dan 3 anggota berasal dari unsur nonpenyandang disabilitas yang dapat berasal dari unsur akademisi, praktisi, profesional, dan masyarakat.

Ketentuan itu secara tegas menyatakan bahwa penyandang disabilitas tidak dapat masuk menjadi anggota KND dari jalur akademisi, praktisi, profesional, dan masyarakat.

"Seharusnya, ada dua jalur menjadi anggota KND, yaitu untuk mewakili ragam disabilitas dan mewakili latar belakang, tetapi tidak membatasi penyandang disabilitas untuk masuk melalui jalur berdasarkan latar belakang,” ujar Ariani.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rumah Layak Huni dari Kemensos di Aceh Timur Bisa Ditempati, Warga: Alhamdulillah

4 hari lalu

Rumah Layak Huni dari Kemensos di Aceh Timur Bisa Ditempati, Warga: Alhamdulillah

Pembangunan rumahi berdasarkan hasil scanning media yang dilakukan Kementerian Sosial.


Di Balik Prestasi Raditya Arief, Mahasiswa Tunanetra UI yang Lulus Cum Laude

12 hari lalu

Raditya Arief. Ui.ac.id
Di Balik Prestasi Raditya Arief, Mahasiswa Tunanetra UI yang Lulus Cum Laude

Raditya terlahir tunanetra. Bagaimana dia kemudian bisa masuk UI dan lulus cum laude?


Mudik Gratis, Kementerian BUMN Sediakan Transportasi bagi Penyandang Disabilitas

12 hari lalu

Warga mengikuti mudik gratis bertajuk Mudik Dinanti, Mudik Di Hati BUMN, di JICT II Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin 17 April 2023. Total peserta program mudik gratis Pelindo Group 2023 mencapai 3.650 orang dengan menggunakan 73 unit bus yang di selenggarakan di beberapa kota seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Makassar, dan Bulukumba. Tempo/Tony Hartawan
Mudik Gratis, Kementerian BUMN Sediakan Transportasi bagi Penyandang Disabilitas

Kementerian BUMN kembali gelar program mudik gratis bertema "Mudik Asyik Bersama BUMN 2024" jelang perayaan Ramadan 2024


Anies Bertemu Komunitas Disabilitas, Serap Aspirasi dan Sebut Pentingnya Rumah Bagi Semua

16 hari lalu

Anies Baswedan bertemu dengan komunitas disabilitas. Foto: Instagram.
Anies Bertemu Komunitas Disabilitas, Serap Aspirasi dan Sebut Pentingnya Rumah Bagi Semua

Menurut Anies, Indonesia sudah selayaknya jadi rumah bagi semua, khususnya bagi para penyandang disabilitas.


Pemberdayaan Disabilitas dan Kelompok Rentan Manfaatkan Bahan Lokal

19 hari lalu

Pelatihan kewirausahaan bagi 120 penyandang disabilitas dan kelompok rentan di Sentra Efata Kupang, 26 Februari hingga 3 Maret 2024. (TEMPO/Sandi Prasetyo).
Pemberdayaan Disabilitas dan Kelompok Rentan Manfaatkan Bahan Lokal

Kelas pengolahan makanan di Sentra Efata selama sepekan fokus mengajarkan pengolahan makanan menggunakan bahan yang mudah ditemui di NTT.


Bamsoet Apresiasi Perpedin Sebagai Bagian Dari Penggerak Perekonomian

19 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Perpedin Sebagai Bagian Dari Penggerak Perekonomian

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, mengapresiasi Perkumpulan Pengusaha Disabilitas Indonesia (Perpedin) yang menjadi wadah bagi para penyandang disabilitas untuk mandiri secara ekonomi.


KCIC Sediakan Layanan Penumpang Berkebutuhan Khusus di Whoosh, Ada Petugas hingga Fasilitas Bantuan

20 hari lalu

Sejumlah penyandang disabilitas yang tergabung dalam Motor Disable Federation (Modif) Indonesia mencoba kereta cepat Whoosh pada Ahad, 3 Desember 2023. ANTARA/HO-PT KCIC
KCIC Sediakan Layanan Penumpang Berkebutuhan Khusus di Whoosh, Ada Petugas hingga Fasilitas Bantuan

Saat ini KCIC menyediakan layanan untuk membantu penumpang berkebutuhan khusus saat menggunakan Whoosh, mulai dari petugas dan fasilitas tambahan.


Pemilu 2024, Banyak Difabel Tak Dapat Mengakses TPS dan Kertas Suara Dibatasi

31 hari lalu

Penyandang disabilitas melakukan pencoblosan. Foto: Istimewa.
Pemilu 2024, Banyak Difabel Tak Dapat Mengakses TPS dan Kertas Suara Dibatasi

Catatan penyelenggaraan Pemilu 2024, banyak difabel tidak bisa menggunakan hak suaranya karena mendapatkan kertas suara terbatas.


Cerita Penyandang Disabilitas Tak Bisa Nyoblos Pemilu 2024 di TPS Wyata Guna Bandung

33 hari lalu

Pemilih tunanetra dibantu pendamping melakukan pencoblosan surat suara pada pelaksanaan Pemilu 2024 di TPS 014 Panti Sosial Bina Netra dan Tuna Rungu Cahaya Batin, Jakarta, Rabu 14 Februari 2024. Sebanyak 25 pemilih tunanetra di TPS tersebut memberikan hak pilihnya dengan bantuan pendamping saat mencoblos. TEMPO/Tony Hartawan
Cerita Penyandang Disabilitas Tak Bisa Nyoblos Pemilu 2024 di TPS Wyata Guna Bandung

Dari total pemilih terdaftar 287 orang di TPS Sentra Wyata Guna, sebanyak 41 orang diantaranya disabilitas netra dan ODGJ.


Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

35 hari lalu

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

Ujaran kebencian terbanyak ditujukan terhadap kelompok Yahudi, disusul kelompok penyandang disabilitas.