TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate siang tadi memanggil Dewan Pengawas dan Direksi TVRI yang tengah berseteru menyusul pencopotan Helmy Yahya dari kursi Direktur Utama.
Plate memanggil masing-masing dalam waktu yang tak bersamaan. Tapi dia menolak disebut tengah berupaya memediasi kedua belah pihak.
“Kisruh manajemen di TVRI adalah masalah internal TVRI. Karenanya kami berharap itu diselesaikan secara internal oleh TVRI,” ujar Menteri Plate dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, hari ini, Jumat, 6 Desember 2019.
Menurut dia, pertemuan dengan Dewan Pengawas diadakan sekitar pukul 11.00 WIB, sedangkan dengan Direksi sekitar pukul 14.00. Dalam pertemuan dia mendengarkan perspektif kedua kubu.
Menteri Plate lantas meminta permasalahan diselesaikan secara internal TVRI tanpa dibawa ke ranah publik.
Dia menolak menerangkan biang perseteruan Dewas dengan Direksi TVRI.
Surat pemberhentian Helmy Yahya yang dikirimkan oleh Dewan Pengawas juga tidak menjelaskan duduk perkara atau alasan pemberhentian.
Plate menjelaskan, Kemenkominfo tidak berwenang secara struktural terhadap Dewan Pengawas atau Direksi TVRI yang notabene Badan Usaha Milik Negara.
Mekanisme pembentukan Dewan Pengawas dan Direksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI juga tak melibatkan Kemenkomindo.
Dewan Pengawas TVRI dibentuk oleh Panitia Seleksi yang diputuskan oleh Komisi I DPR dan diangkat oleh presiden. Dewan Pengawas, Plate melanjutkan, adalah cabang kekuatan eksekutif.
Adapun Direksi TVRI, menurut PP TVRI, dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk Dewan Pengawas.