Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Plate Jelaskan Pencopotan Helmy Yahya di TVRI Melanggar Aturan

Reporter

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Veranda Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Veranda Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menilai pencopotan Helmy Yahya dari posisi Direktur Utama TVRI (Televisi Republik Indonesia) dan penunjukan pelaksana tugas dirut menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI.

Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate mengatakan Helmy Yahya mestinya tetap menjabat selama proses pemberhentian belum formal.

Dia menjelaskan bahwa direksi yang akan dicopot harus mendapat surat pemberitahuan pemberhentian dari Dewan Pengawas TVRI.

"Direksi yang bersangkutan masih tetap menjabat sebagai direksi sampai pemberhentiannya dilakukan secara formal,” ucap Plate dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, hari ini, Jumat 6 Desember 2019.

Menurut Plate, pengangkatan Supriyono sebagai Plt Harian Dirut TVRI mengakibatkan multi tafsir sebab mekanisme itu tak diatur dalam PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang TVRI.

Pemberhentian direksi oleh Dewan Pengawas TVRI diatur secara spesifik dalam Pasal 7 dan Pasal 24 PP TVRI. Kedua pasal tersebut mengatur wewenang Dewan Pengawas untuk mencopot direksi tapi direksi diberi kesempatan membela diri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Plate menjelaskan, tahapan pertama mencopot direksi adalah Dewan Pengawas mengirimkan surat pemberitahuan pemberhentian direksi langsung kepada direksi tersebut.

Surat itu, dalam kurun satu bulan, harus ditanggapi oleh direksi dengan jawaban dan pembelaan dirinya.

Setelah itu Dewan Pengawas berkesempatan selama dua bulan untuk meneliti pembelaan diri dari direksi TVRI. Bila alasannya dapat diterima pemberhentian bisa dibatalkan. Jika tak dapat diterima pemberhentian dapat dapat dilakukan.

“Apabila dalam waktu dua bulan Dewan Pengawas tidak mengambil tindakan atas jawaban direksi, otomatis pemberhentian batal,” ujar Plate.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Legenda Lagu Hari Lebaran Karya Ismail Marzuki, Begini Lirik Lengkapnya

11 hari lalu

Komponis Ismail Marzuki. Wikipedia
Legenda Lagu Hari Lebaran Karya Ismail Marzuki, Begini Lirik Lengkapnya

Ismail Marzuki menciptakan lagu tentang Hari Lebaran yang melegenda. Begini lirik dan profil pencipta lagu tentang Lebaran ini?


Daftar 9 Proyek IKN Tahap 5 yang Diresmikan Jokowi: Gedung BPJS hingga Studio TVRI

54 hari lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam peresmian pabrik amonium nitrat milik PT Kaltim Amonium Nitrat, joint venture PT Dahana dan PT Pupuk Kaltim, di Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Kamis, 29 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Daftar 9 Proyek IKN Tahap 5 yang Diresmikan Jokowi: Gedung BPJS hingga Studio TVRI

Berikut daftar sembilan proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN) tahap 5 yang peletakan batu pertamanya akan dilakukan Jokowi.


Jokowi Pernah Minta Tolong Jaksa Agung agar Proyek BTS Kominfo Tak Dihentikan

28 Desember 2023

Presiden Jokowi menyampaikan sambutan dalam Perayaan Natal Nasional di Gereja Bethany Nginden, Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 27 Desember 2023. (Foto: Tangkap Layar Sekretariat Presiden)
Jokowi Pernah Minta Tolong Jaksa Agung agar Proyek BTS Kominfo Tak Dihentikan

"Jangan sampai ada masalah hukum, proyeknya dihentikan, proses hukumnya dilakukan, proyeknya tidak bisa diteruskan," ucap Jokowi.


Jokowi Singgung soal Korupsi saat Resmikan Menara BTS 4G Kominfo

28 Desember 2023

Presiden Jokowi (tengah) didampingi Ketua Umum Panitia Perayaan Natal Nasional 2023 sekaligus Menkominfo Budi Arie Setiadi (kedua kanan), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kiri), Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan), dan Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) saat menghadiri Perayaan Natal Nasional 2023 di Gereja Bethany Nginden, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 27 Desember 2023. ANTARA/Rizal Hanafi
Jokowi Singgung soal Korupsi saat Resmikan Menara BTS 4G Kominfo

Jokowi berujar Indonesia akan merugi dua kali jika korupsi sudah terjadi dan proyek tidak dapat diselesaikan.


Profil Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel, Moderator Debat Capres-Cawapres 2024

12 Desember 2023

Valerina Daniel/Foto: Instagram/Valerina Daniel
Profil Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel, Moderator Debat Capres-Cawapres 2024

KPU menetapkan dua pembaca berita TVRI, Valerina Daniel dan Ardianto Wijaya, sebagai moderator untuk memandu acara debat capres dan cawapres 2024.


Profil Valerina Daniel Moderator Debat Capres Cawapres Pemilu 2024

11 Desember 2023

Valerina Daniel (Istimewa)
Profil Valerina Daniel Moderator Debat Capres Cawapres Pemilu 2024

KPU tetapkan Valerina Daniel moderator debat capres cawapres Pemilu 2024. Ini profil pembaca berita TVRI dan pernah jadi Duta Lingkungan.


Sidang Kasus Korupsi BTS, Saksi Akan Dihadirkan untuk Windi Purnama dan Yusrizki Hari Ini

28 November 2023

Saksi dihadirkan pada sidang lanjutan dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latief dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Lima saksi mahkota dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G. Kelima saksi tersebut juga menjadi terdakwa dikasus yang sama yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Kasus Korupsi BTS, Saksi Akan Dihadirkan untuk Windi Purnama dan Yusrizki Hari Ini

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo hari ini, Selasa, 28 November 2023.


Sidang Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Didakwa Alirkan Rp 243 Miliar, termasuk ke Johnny Plate

16 November 2023

Saksi dihadirkan pada sidang lanjutan dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latief dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Lima saksi mahkota dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G. Kelima saksi tersebut juga menjadi terdakwa dikasus yang sama yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Didakwa Alirkan Rp 243 Miliar, termasuk ke Johnny Plate

Kata jaksa, beberapa pihak yang menerima uang BTS Kominfo itu selain Johnny Plate, adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.


Serial TVRI Rumah Masa Depan Diremake Jadi FIlm Bioskop, Tayang 7 Desember 2023

10 November 2023

Poster film Rumah Masa Depan. Foto: Max Pictures.
Serial TVRI Rumah Masa Depan Diremake Jadi FIlm Bioskop, Tayang 7 Desember 2023

Laura Basuki mengaku belum pernah nonton versi serial, memaksanya harus banyak bertanya dan melakukan riset untuk bermain di film Rumah Masa Depan.


6 Fakta Sidang Vonis Eks Menkominfo Johnny G Plate

9 November 2023

Terdakwa Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS Kominfo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
6 Fakta Sidang Vonis Eks Menkominfo Johnny G Plate

Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Berikut fakta-fakta sidang vonis eks Menkominfo itu.