Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saut Situmorang Cerita Alasan Ada Pimpinan KPK Gugat UU KPK

image-gnews
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mendampingi penyidik KPK yang menunjukkan barang bukti uang hasil OTT terkait kuota impor ikan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2019. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan dua tersangka yaitu, Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Risyanto Suanda dan  Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mendampingi penyidik KPK yang menunjukkan barang bukti uang hasil OTT terkait kuota impor ikan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2019. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan dua tersangka yaitu, Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengaku sempat gamang ketika ingin menjadi penggugat uji materi Undang-Undang KPK (UU KPK) ke Mahkamah Konstitusi. Namun, akhirnya ia dan dua pimpinan KPK lainnya, Agus Rahardjo dan Laode M. Syarif memutuskan ikut menjadi penggugat lantaran punya hak sebagai warga negara.

"Lho saya kan warga negara Indonesia, ada orang lain berjuang untuk KPK saya sebagai pribadi bisa dan boleh enggak ya? Ya boleh, kenapa enggak. Bukan sebagai pimpinan, sebagai pribadi saya boleh, nah makanya oke kalau gitu kita ikut di dalamnya," kata Saut kepada Tempo di kantornya, Jakarta, 22 November 2019.

Saut menuturkan ada dua sampai tiga kali pertemuan dengan masyarakat sipil untuk membahas gugatan tersebut. Diskusi dalam pertemuan itu membuatnya sadar bahwa ia punya hak untuk mengajukan uji materi. Karena itu, akhirnya Saut dan dua pimpinan lainnya ikut sebagai penggugat UU KPK. Saut dan dua pimpinan lainnya bahkan ikut mendaftarkan gugatan tersebut pada 20 November 2019.

Tiga pimpinan KPK menjadi penggugat bersama dengan 10 tokoh lainnya, semisal mantan komisioner KPK Erry Riyana dan M. Jasin. Dalam gugatannya, mereka mempersoalkan cacat prosedur dalam pembentukan UU KPK baru. Mereka menganggap pembahasan UU itu tak sesuai prosedur lantaran tak masuk Program Legislasi Nasional Prioritas, tidak melibatkan KPK dan disahkan dalam rapat paripurna yang tidak kuorum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ya mulai dari bagaimana sebenarnya Prolegnas di dalamnya, naskah akademik di dalamnya dan seterusnya," kata dia.

Kendati mengajukan gugatan UU KPK, Saut masih berharap Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu KPK. Ia menilai penerbitan Perpu dapat menyelamatkan KPK dari UU yang melemahkan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

19 hari lalu

Nasir Djamil. TEMPO/Imam Sukamto
Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil tidak setuju dengan peleburan Ombudsman dan KPK. Kedua lembaga itu memiliki tupoksi berbeda.


Anggota Komisi III DPR Anggap Peleburan KPK dan Ombudsman Kurang Tepat

19 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi LSM Indonesia, menggelar aksi unjuk rasa, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Dalam aksi damai mereka mendesak KPK segera mengusut dan memeriksa Bupati Lamongan, Yuhrohnur Efendi, dalam perkara tindak pidana korupsi korupsi terkait pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 - 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Komisi III DPR Anggap Peleburan KPK dan Ombudsman Kurang Tepat

Menurut Didik, kehadiran KPK telah berkontribusi positif dalam mengawal terwujudnya Indonesia bersih dari korupsi.


Pimpinan KPK Belum Terima Laporan dari Dewas soal Dugaan Jaksa KPK Peras Saksi Miliaran Rupiah

25 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Pimpinan KPK Belum Terima Laporan dari Dewas soal Dugaan Jaksa KPK Peras Saksi Miliaran Rupiah

Dewas KPK disebut menerima pengaduan adanya jaksa KPK yang memeras saksi miliran rupiah. Pimpinan KPK belum menerima laporan tersebut.


Pimpinan KPK Minta Maaf ke Publik atas Penetapan Tersangka 15 Pegawai di Kasus Pungli Rutan KPK

40 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Pimpinan KPK Minta Maaf ke Publik atas Penetapan Tersangka 15 Pegawai di Kasus Pungli Rutan KPK

Pimpinan KPK meminta maaf kepada publik atas penahanan dan penetapan 15 tersangka kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.


Pegawai MA Ahmad Sulaiman Irit Bicara Usai Diperiksa 13 Jam Soal Dugaan Suap Pimpinan KPK oleh Hasbi Hasan

47 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawai MA Ahmad Sulaiman Irit Bicara Usai Diperiksa 13 Jam Soal Dugaan Suap Pimpinan KPK oleh Hasbi Hasan

Pegawai MA Ahmad Sulaiman irit bicara usai menjalani 13 jam pemeriksaan soal dugaan suap pimpinan KPK di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.


IM57 Bilang UU KPK Berlaku Lex Specialis dalam Penetapan Tersangka Kembali Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

47 hari lalu

Koordinator IM57+ M Praswad.  Istimewa
IM57 Bilang UU KPK Berlaku Lex Specialis dalam Penetapan Tersangka Kembali Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Ketua IM57+ M Praswad Nugraha, mengatakan penetapan kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka, perlu mencegah pembenturan antara KUHAP dan UU KPK.


Alasan KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR

50 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.  TEMPO/Imam Sukamto
Alasan KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR

KPK tidak menjelaskan identitas tujuh orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR.


Kepada Dewas KPK, Alexander Marwata Mengaku Tak Punya Nomor HP Pejabat Kementan

51 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Alexander Marwata, menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri, akan diberhentikan sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Kepada Dewas KPK, Alexander Marwata Mengaku Tak Punya Nomor HP Pejabat Kementan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan telah memberikan klarifikasi ke Dewas KPK atas laporan dugaan pelanggaran etik terhadapnya


Tiga Mantan Pimpinan KPK Ungkap Alasan Hukum Bahwa Polisi Sudah Seharusnya Menahan Firli Bahuri

54 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri pada Jumat siang, 1 Maret 2024. Kedatangan mereka untuk menyurati sekaligus meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera menahan bekas Ketua Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK Firli Bahuri.  Foto: TEMPO/Adil Al Hasan
Tiga Mantan Pimpinan KPK Ungkap Alasan Hukum Bahwa Polisi Sudah Seharusnya Menahan Firli Bahuri

Tiga mantan pimpinan KPK menjelaskan alasan hukum bahwa polisi sudah seharusnya menahan Firli Bahuri.


Dewas KPK Telah Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Dua Pimpinan KPK

54 hari lalu

Anggota majelis hakim, Albertina Ho, dalam sidang pembacaan surat putusan pelanggaran kode etik tanpa dihadiri Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Majelis hakim Dewan Pengawas KPK memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri, agar mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Telah Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Dua Pimpinan KPK

Dewas KPK telah mengklarifikasi laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Nurul Ghufron dan Alexander Marwata