TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan polisi menangkap Jafar Shodik dengan menggunakan laporan model A.
“Sebelumnya kami sudah membuat laporan model A. Kemudian dari siber (Direktorat Cyber) kemarin mengamankan seorang laki-laki dengan inisial JS,” kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 5 Desember 2019.
Laporan tipe A adalah aduan yang dibuat oleh internal kepolisian. Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, ada dua jenis laporan. Yaitu tipe A dan B.
Lebih jelasnya, laporan model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Sedangkan laporan model B dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
Mantan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo pernah mengatakan polisi membuat laporan tipe A jika melihat sebuah peristiwa berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Antam Novambar mengatakan penceramah Jafar Shodik telah ditetapkan sebagai tersangka. "Benar,” kata Antam saat dihubungi, Kamis 5 Desember 2019.
Jafar Shodik Alattas yang ditangkap oleh tim tindak Dittiporsiber Bareskrim Polri pada 01.00 WIB dini hari, Kamis 5 Desember 2019, di kediamannya di Cimanggis, Depok.
Jafar ditangkap karena diduga menghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan menyebut 'Babi' saat ceramah dalam acara tabligh Akbar di Singkawang, Kalimantan Barat pada 2 Januari 2019. Ia diduga melanggar pasal 45A ayat 2 Jo 28 ayat 2 dan atau pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.