TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan telah menangkap penceramah Jafar Shodik. Menurut Argo, polisi menangkap Jafar dengan menggunakan laporan model A.
“Sebelumnya kami sudah membuat laporan model A. Kemudian dari siber (Direktorat Cyber) kemarin mengamankan seorang laki-laki dengan inisial JS,” kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 5 Desember 2019.
Laporan model A ini diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Laporan model ini tanpa didasari laporan masyarakat. Polisi dapat melakukan laporan model ini untuk menjaga ketertiban umum.
Penangkapan oleh direktorat cyber berkaitan dengan adanya video Jafar yang beredar dan terdapat ucapan yang membawa nama Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Saat ini Jafar diamankan di Bareskrim Polri dengan status sebagai terperiksa.
Ada pun hari ini, sekelompok yang mengaku kiai asal Banten mengajukan laporan kepada Bareskrim, atas kasus yang sama. Mereka telah menyerahkan laporan dengan nomor LPB/1021XII2019BARESKRIM atas nama Imaduddin Utsman. Setelah dilakukan kualifikasi, menurut Agus perbuatan Jafar dirumuskan masuk pada pasal 207 dan 310 KUHP.
“Ini kemarin tanggal 3 November kami dapat kiriman video, yang setelah kami tonton luar biasa, menghina betul sama putra Banten terbaik. Kemudian kami berkoordinasi dan sepertinya ini sudah sangat keterlaluan maka harus dilaporkan ke polisi. Hari ini kami hadir melaporkan kasus itu,” ujar kuasa hukum mereka Agus Setiawan di SPKT, Mabes Polri, Jakarta, Kamis 5 Desember 2019.