Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dideportasi Hong Kong, Wamenlu Janji Lindungi TKW Yuli Riswati

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Mahendra Siregar. youtube.com
Mahendra Siregar. youtube.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar menjanjikan perlindungan hukum maksimal kepada tenaga kerja wanita asal Indonesia Yuli Riswati yang dideportasi dari Hong Kong.

"Ya kita tentu memberikan perlindungan hukum kepada dia sehingga semua prosesnya berjalan baik," kata Mahendra usai mendampingi Presiden Jokowi menerima delegasi Dewan Bisnis AS-ASEAN di Istana Merdeka Jakarta, Kamis.

Menurut Mahendra, bagi Kemenlu yang terpenting adalah keselamatan WNI di luar negeri.

"Dalam konteks hukum tentu kita melihatnya sesuai dengan kaidah yang ada di sana, jadi kita akan memberikan sejauh mungkin proses bantuannya, yang terbaik yang bisa kita berikan," katanya.

Ia menyebutkan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan KJRI di Hong Kong terkait masalah itu.

Mengenai alasan pendeportasian selain karena melebihi batas waktu izin tinggal, Mahendra mengatakan tidak komentar dulu.

"Saya tidak komentar dulu karena fokus kami tentu keselamatannya dan hak-hak hukumnya kalau komentar lain lebih baik nanti saja," katanya.

Sebelumnya Yuli Riswati, WNI yang 10 tahun bekerja di Hong Kong dideportasi akibat melebihi izin tinggal (overstay).

Yuli sempat ditahan selama 28 hari di Pusat Imigrasi Castle Peak Bay sebelum menjalani sidang pada 4 November 2019 di mana ia didakwa melanggar ketentuan imigrasi Hong Kong yaitu melebihi izin tinggal.

“Dan selama di persidangan, fakta menunjukkan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian yakni overstay,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha.

Judha juga menjelaskan bahwa pemerintah melalui KJRI Hong Kong telah mengikuti dan mendampingi kasus yang dialami Yuli Riswati untuk memastikan terpenuhinya hak-hak WNI tersebut dalam sistem hukum di Hong Kong.

Sesuai hukum Hong Kong, pelanggaran imigrasi masuk dalam kategori kasus pidana di mana pelanggar diancam sanksi denda dan penjara maksimal dua tahun.

Dalam sidang yang dijalani Yuli, WNI asal Jawa Timur itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Otoritas Imigrasi Hong Kong dapat memilih melakukan eksekusi hukuman penjara atau deportasi.

“Nah, kemudian dalam pelaksanaannya ada diskresi apakah dideportasi atau dipenjara. Diskresinya adalah kemudian dideportasi,” tutur Judha.

Berdasarkan koordinasi dengan pihak imigrasi Hong Kong, telah diperoleh konfirmasi bahwa Yuli telah dideportasi pada Senin (2/12) dengan penerbangan dari Hong Kong ke Surabaya.

Dalam hal ini, pihak Kemlu tidak ingin berspekulasi apakah proses hukum yang dihadapi Yuli berkaitan dengan aktivitasnya sebagai jurnalis warga atau jurnalis lepas, selain pekerjaan utamanya sebagai pekerja domestik di Hong Kong.

Penangkapan Yuli pada 23 September 2019 disebut-sebut berkaitan dengan tulisan-tulisannya yang dianggap mendukung warga Hong Kong dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung dalam beberapa bulan terakhir.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

13 jam lalu

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

2 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Keluarga WNI Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong akan Urus Pemulangan Jenazah

4 hari lalu

Petugas pemadam kebakaran bekerja di lokasi sebuah kecelakaan bus tingkat dua di Hong Kong, 10 Februari 2018. Sebanyak 65 penumpang lainnya terluka, dan 33 lainnya dirawat di rumah sakit. AP
Keluarga WNI Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong akan Urus Pemulangan Jenazah

Perwakilan keluarga dua WNI yang tewas dalam kebakaran apartemen di Distrik Kowloon telah tiba di Hong Kong untuk mengurus pemulangan jenazah.


Dua WNI Tewas dalam Kebakaran di Hong Kong

6 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. ANTARA
Dua WNI Tewas dalam Kebakaran di Hong Kong

KJRI Hong Kong mengonfirmasi adanya dua WNI yang meninggal dunia akibat kebakaran gedung apartemen di Distrik Kowloon, Hong Kong


Kebakaran di Hong Kong, 5 Korban Luka Serius

8 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Kebakaran di Hong Kong, 5 Korban Luka Serius

Sebuah gedung tempat tinggal kebakaran hingga membuat jalan di sekitar area gedung ditutuo sementara.


Salwan Momika, Ditangkap di Norwegia hingga Diblokir TikTok

12 hari lalu

Salwan Momika. Wikipedia
Salwan Momika, Ditangkap di Norwegia hingga Diblokir TikTok

Salwan Momika yang memicu kemarahan internasional dengan berulang kali merusak Al-Quran tahun lalu, kini telah ditangkap di Norwegia


Leslie Chung: Aktor Kenamaan Hong Kong dan Ikon Pendobrak Batas Gender

16 hari lalu

Leslie Cheung. last.fm
Leslie Chung: Aktor Kenamaan Hong Kong dan Ikon Pendobrak Batas Gender

Film Leslie Cheung, aktor Hong Kong, yang berjudul Farewell My Concubine pada tahun 1993 meraih penghargaan Palme D'Or di Festival Cannes


5 Masjid di Hong Kong yang Menarik Wisatawan Muslim, Tertua Dibangun pada 1840-an

20 hari lalu

Jamia Mosque Hong Kong (Hong Kong Tourism Board)
5 Masjid di Hong Kong yang Menarik Wisatawan Muslim, Tertua Dibangun pada 1840-an

Masjid tertua di Hong Kong dibangun pada 1840-an dan kini termasuk salah satu bangunan bersejarah grade 1.


Rekomendasi Tempat Wisata dan Kuliner untuk Keluarga di Hong Kong

21 hari lalu

Rekomendasi Tempat Wisata dan Kuliner untuk Keluarga di Hong Kong

Hong Kong, sebuah kota yang memikat dengan perpaduan antara budaya tradisional dan kemajuan modern, menawarkan pengalaman liburan yang tak terlupakan bagi seluruh anggota keluarga.


Gaet Turis Indonesia, Hong Kong Promosi Wisata Ramah Muslim

21 hari lalu

Hong Kong Tourism Board menggelar Ngabuburit dan Buka Puasa Bersama Hong Kong Tourism Board di Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.
Gaet Turis Indonesia, Hong Kong Promosi Wisata Ramah Muslim

Dengan jumlah 270 juta jiwa, yang sebagian besar adalah muslim, Indonesia akan menjadi segmen wisatawan yang penting bagi Hong Kong.