Pengacara 'Sosialita Kota Medan' Anggap Kliennya Mestinya Bebas

Reporter

Editor

Purwanto

Pengadilan Negeri Medan memvonis Dewi tujuh bulan penjara karena terbukti mencemarkan nam baik politikus PDIP Djarot Saiful Hidayat. TEMPO/Mei Leandha
Pengadilan Negeri Medan memvonis Dewi tujuh bulan penjara karena terbukti mencemarkan nam baik politikus PDIP Djarot Saiful Hidayat. TEMPO/Mei Leandha

TEMPO.CO, Medan - Putusan hakim Pengadilan Negeri Medan yang memvonis tujuh bulan penjara dan denda Rp5 juta kepada terdakwa Dewi Budiati disesalkan oleh M. Rezky, penasehat hukum terdakwa. Rezky menganggap sesuai fakta-fakta yang mereka hadirkan di persidangan, terdakwa harusnya bebas.

"Kita menyesalkan putusan itu, kita akan diskusi dulu," kata dia, Rabu, 4 Desember 2019. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Sri Wahyuni menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara dan denda Rp5 juta kepada terdakwa Dewi Budiati. Apabila perempuan berumur 54 tahun ini tidak mampu membayar dendanya, maka hukumannya ditambah tiga bulan kurungan.

Dewi yang dikenal sebagai sosialita-nya Kota Medan, menurut hakim, telah mencemarkan nama baik Politikus PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat dan menyebarkan fitnah lewat media elektronik. Warga Jalan Karya Sembada, Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Medanselayang ini dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Hal yang memberatkan, terdakwa merasa tidak bersalah. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim ketua saat menyidangkan perkara ini di ruang Cakra 9 PN Medan.

Vonis hakim lebih rendah sebab sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan 10 bulan penjara, denda Rp5 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum Haslinda Hasan menanggapi vonis tersebut dengan pikir-pikir. Di luar persidangan, Haslinda mengatakan, dirinya belum bisa melakukan penahan terhadap terdakwa karena masih ada waktu satu minggu untuk berfikir menentukan upaya hukum apa yang akan ditempuh.

"Kalau terdakwa banding, kita gak bisa tahan. Kalau terima, langsung kita eksekusi," katanya sambil berlalu.

Djarot yang hadir pada persidangan sebelumnya mengatakan, dirinya membawa perkara ini ke pengadilan untuk menegakkan kebenaran, bukan untuk menjatuhkan orang per orang.

"Ini sebagai pembelajaran kita. Dalam sistem demokrasi selalu ada ruang untuk toleransi, jangan menghalalkan segala macam cara untuk menang dengan menebarkan fitnah. Ini yang harus kita lawan! Lawan berita-berita fitnah dan bohong," kata Djarot.

Perkara bermula dari status akun Facebook Legros Aliyah yang menuding Djarot telah menyuap beberapa kepala desa di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam unggahan bertanggal 6 Juni 2018 pukul 19.35 WIB, tertulis barang bukti tudingan adalah sobekan kertas pengikat uang dengan nominal Rp10 juta yang tercecer di lantai.

Pada 7 Juni sekira pukul 03.36 WIB, terdakwa mengunggah status dengan kalimat serupa. Selang satu jam kemudian, terdakwa kembali membuat status di media sosialnya dengan tambahan tulisan: '"Berita Djarot dan Kades Asahan bukan hoak, kejadiannya pada 5 Juni pukul 21.00 WIB di kantor Apdesi Asahan".

Berdasarkan keterangan Djarot, sejumlah saksi dan saksi ahli, jaksa mendakwa Dewi telah membagikan postingan orang lain yang berisi berita bohong dan penghinaan yang mencemarkan nama baik. Tujuan terdakwa melakukan perbuatannya agar Djarot yang saat itu mencalonkan diri menjadi gubernur Sumatera Utara dipandang kotor dan tidak dipercayai masyarakat.

Dewi didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.








Penyidikan Kasus Mario Dandy Masih Gunakan Pasal Penganiayaan Berencana, Belum Termasuk UU ITE

2 hari lalu

Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Penyidikan Kasus Mario Dandy Masih Gunakan Pasal Penganiayaan Berencana, Belum Termasuk UU ITE

Meski Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan D kepada 3 orang, pasal yang diterapkan masih 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.


Persidangan Haris Azhar dan Fatia Dimulai Senin Pekan Depan, Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

2 hari lalu

Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) bersama pendukungnyausai melakukan pengecekan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya, Senin, 6 Maret 2023. Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. TEMPO/M Taufan Rengganis
Persidangan Haris Azhar dan Fatia Dimulai Senin Pekan Depan, Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Haris Azhar menyatakan akan memanfaatkan persidangan untuk membongkar praktik pemerintahan yang tidak baik yang berlangsung selama ini.


Bareskrim akan Minta Keterangan Wamenkumham di Kasus Ketua IPW

5 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Bareskrim akan Minta Keterangan Wamenkumham di Kasus Ketua IPW

Karena status Wamenkumham sebagai saksi, pemeriksaan bisa dilakukan di mana saja.


Eks Pacar Mario Dandy Ditanya 13 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro Jaya

5 hari lalu

Anastasia Pretya Amanda alias APA dan pengacaranya, Enita Edyalaksmita, melaporkan Mario Dandy Cs di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Eks Pacar Mario Dandy Ditanya 13 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Anastasia Pretya Amanda alias APA, eks pacar Mario Dandy, bakal ajukan 3 saksi dalam laporan pencemaran nama baiknya.


Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Eddy Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

5 hari lalu

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto ANTARA
Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Eddy Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

Bareskrim tetapkan keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej berinisial AB sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.


Bareskrim Akan Panggil Wamenkumham soal Laporan Pencemaran Nama Baik Asprinya

5 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Bareskrim Akan Panggil Wamenkumham soal Laporan Pencemaran Nama Baik Asprinya

Bareskrim akan periksa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai saksi dalam laporan pencemaran nama baik yang diadukan asisten pribadinya.


Dipecat dari Parlemen, Rahul Gandhi Tetap Pertanyakan Hubungan Modi dan Adani

7 hari lalu

Rahul Gandhi. Reuters/Jayanta Dey
Dipecat dari Parlemen, Rahul Gandhi Tetap Pertanyakan Hubungan Modi dan Adani

Selain dipecat dari parlemen, Rahul Gandhi juga didakwa pencemaran nama baik dan dihukum dua tahun penjara.


Laporan Wamenkumham soal Pencemaran Nama Baik Tak Ada Kaitan dengan IPW, tapi Ponakan

8 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Wamenkumham soal Pencemaran Nama Baik Tak Ada Kaitan dengan IPW, tapi Ponakan

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej membuat laporan pencemaran nama baik ke Bareskrim namun tidak ada kaitan dengan IPW


Tiba di KPK, Sugeng Teguh Santoso Minta Penyidik Dalami Aliran Duit soal Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

13 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Tiba di KPK, Sugeng Teguh Santoso Minta Penyidik Dalami Aliran Duit soal Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso tiba di gedung KPK hari ini untuk diperiksa dalam kaitan laporan dugaan aliran dana ke Wamenkumham


Kuasa Hukum Mario Dandy Tanggapi Laporan Pencemaran Nama Baik Amanda

15 hari lalu

Anastasia Pretya Amanda alias APA dan pengacaranya, Enita Edyalaksmita, melaporkan Mario Dandy Cs di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kuasa Hukum Mario Dandy Tanggapi Laporan Pencemaran Nama Baik Amanda

Kuasa hukum anak Rafael Alun itu mengatakan apa yang disampaikannya ke media, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mario Dandy.