TEMPO.CO, Manokwari - Orangtua murid SD Inpres 22 Kabupaten Manokwari, Papua Barat, memprotes aturan sekolah yang melarang siswi mengenakan hijab saat jam belajar di kelas.
Sekolah yang berada di Jalan Pertanian Wosi, Distrik Manokwari Barat, ini sempat didatangi orangtua murid pertanyakan aturan tersebut.
Maria Ulfah, salah satu orang tua murid, mengaku kaget setelah mendengar penjelasan anaknya bahwa wali kelas melarang mengenakan hijab di sekolah.
"Pagi kalau diantar anak saya pakai hijab, tapi di dalam ruang kelas hijabnya dilepas. Saat hendak pulang, hijabnya dipakai lagi," ujar Maria di Manokwari, Rabu, 4 Desember 2019.
Kepala SD Inpres 22 Wosi Manokwari, Rosalina Sinaga, tak menampik bahwa ada aturan tersebut. Dia mengatakan aturan tersebut berlaku sejak kepemimpinan kepala sekolah yang lama.
"Ini aturan internal sekolah yang sudah ditetapkan sejak kepala sekolah sebelumnya. Jadi saya hanya teruskan aturan yang sudah ada," kata Rosalina saat dikonfirmasi awak media.
Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari, Sam Ayok, mengatakan Dinas Pendidikan sudah mengetahui aturan yang berlaku di sekolah itu. Tujuannya, untuk menjaga toleransi antar sesama pemeluk agama di sekolah.
"Iya, benar larangan gunakan hijab di sekolah itu sudah sejak lama, berdasarkan kebijakan internal sekolah," tutur Sam Ayok.
Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan yang dikonfirmasi, belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena masih berada di luar Manokwari.
"Kebetulan saya di luar Manokwari, jadi saya sudah perintahkan Sekretaris Daerah untuk cek langsung ke sekolah tersebut," ujar Bupati Demas melalui pesan selulernya.