TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan melakukan gelar perkara untuk mengungkap pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan bernama Jamaluddin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan gelar perkara akan segera dilakukan karena telah dilakukan uji laboratorium forensik, pemeriksaan saksi, dan olah tempat kejadian perkara.
Kendati demikian, Argo tidak membeberkan kapan gelar perkara itu dilaksanakan. “Penyidik akan melakukan gelar perkara. Setelah digelar akan ada evaluasi,” kata Argo di Markas Korps Direktorat Polisi Udara Baharkam Polri, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Rabu, 4 Desember 2019.
Argo mengatakan, hingga saat ini belum ada petunjuk yang mengarah pada ciri-ciri pelaku yang diduga orang dekat korban. Penyidik pun menunggu bukti yang kuat mengarah pada pelaku usai melakukan gelar perkara. “Masih dalam pengumpulan alat bukti,” ucap Argo.
Sampai saat ini penyidik telah memeriksa 18 saksi. Salah satu di antaranya adalah Ketua Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Hakim Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobil Totoya Prado miliknya pada Jumat, 29 November 2019. Mobil tersebut terperosok ke perkebunan sawit warga di Dusun II Namo Bintang, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Saat ditemukan warga, Jamaluddin tergeletak di lantai mobil bagian bangku tengah dengan posisi miring dengan wajah mengarah ke bagian depan. Dia mengenakan celana seragam olahraga PN Medan berwarna hijau lengkap dengan kaos olahraga berwarna sama.